MK Diskualifikasi Edi Damansyah, Perintahkan Pilkada Ulang Kutai Kertanegara

Sidang di Mahkamah Konstitusi / MK
Sidang di Mahkamah Konstitusi / MK

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Pasangan Calon Nomor Urut 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi (Pemohon), serta mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai Calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024.

Selain itu, MK juga membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1893 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara 2024 yang diterbitkan pada 6 Desember 2024.

MK Perintahkan Penggantian Calon Bupati

Dalam Amar Putusan Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK memerintahkan partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung Edi Damansyah untuk segera mengajukan penggantinya.

Pergantian ini dilakukan tanpa mengubah posisi Rendi Solihin sebagai calon Wakil Bupati serta tanpa mengubah nomor urut 1 dalam pemilihan.

Dikutip dari laman MK, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan bahwa perhitungan masa jabatan calon kepala daerah harus sesuai dengan Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023.

Berdasarkan putusan tersebut, masa jabatan dihitung sebagai satu periode jika telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan, tanpa membedakan apakah dijalankan oleh pejabat definitif atau sementara.

Selain itu, dalam Putusan MK Nomor 129/PUU-XXI/2024, dijelaskan bahwa masa jabatan yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 merujuk pada masa jabatan yang telah dijalani secara nyata, bukan sekadar berdasarkan waktu pelantikan.

Oleh karena itu, MK menegaskan bahwa masa jabatan Edi Damansyah harus dihitung sejak diterbitkannya Keputusan Gubernur Kalimantan Timur pada 10 Oktober 2017, saat ia menjabat sebagai Wakil Bupati sekaligus Pelaksana Tugas Bupati Kutai Kartanegara.

Dengan demikian, periode pertama Edi Damansyah dihitung sejak 10 Oktober 2017 hingga 25 Februari 2021, yaitu selama 3 tahun 4 bulan 15 hari, atau lebih dari 2 tahun 6 bulan.

BACA JUGA :

Berdasarkan ketentuan tersebut, MK menyatakan bahwa Edi Damansyah tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Kutai Kartanegara 2024 sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016.

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU)

Selain mendiskualifikasi Edi Damansyah, MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa menyertakan Edi Damansyah dalam daftar calon Bupati.

PSU harus menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024.

PSU ini harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan. KPU Kabupaten Kutai Kartanegara juga diminta menetapkan dan mengumumkan hasil PSU tanpa perlu melaporkannya kembali ke Mahkamah Konstitusi.

“Dalam rangka memastikan legitimasi hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 yang adil, demokratis, dan berintegritas, Mahkamah tidak ragu untuk mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon Bupati serta memerintahkan PSU tanpa menyertakan namanya dalam daftar calon,” tegas Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, dan didampingi hakim konstitusi lainnya.

Keputusan ini menegaskan komitmen Mahkamah Konstitusi dalam menjaga keadilan dan transparansi dalam proses demokrasi di Indonesia. Dengan adanya PSU, diharapkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara 2024 dapat berlangsung dengan lebih jujur dan adil.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses