MK Putuskan 40 Perkara PHPU Kada 2024, 11 Daerah Wajib Gelar Pemungutan Suara Ulang
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024 pada Senin (24/02/2025).
Dalam sidang sesi pagi yang berlangsung dari pukul 08.00 hingga 14.32 WIB, MK telah memutuskan 20 perkara PHPU Kada.
Dari 20 perkara tersebut, 11 di antaranya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Berikut daftar daerah yang harus melaksanakan PSU berdasarkan putusan MK:
- Kabupaten Pasaman (Perkara No. 02/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Mahakam Ulu (Perkara No. 224/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Boven Digoel (Perkara No. 260/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Barito Utara (Perkara No. 28/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Tasikmalaya (Perkara No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Magetan (Perkara No. 30/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Buru (Perkara No. 174/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Provinsi Papua (Perkara No. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025)
- Kota Banjarbaru (Perkara No. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025)
- Kabupaten Empat Lawang (Perkara No. 24/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Bangka Barat (Perkara No. 99/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Putusan Lainnya: Rekapitulasi Ulang dan Koreksi Keputusan KPU
Selain itu, MK juga memerintahkan rekapitulasi suara ulang dalam Perkara No. 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Puncak Jaya.
Sementara itu, untuk Perkara No. 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Jayapura, Mahkamah memerintahkan perbaikan penulisan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura mengenai hasil Pilbup 2024.
4 Perkara Ditolak, 3 Permohonan Tidak Dapat Diterima
Dalam sidang tersebut, MK juga menolak 4 perkara karena tidak beralasan hukum, yaitu:
- Kabupaten Pasaman Barat (Perkara No. 43/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Puncak (Perkara No. 283/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Jeneponto (Perkara No. 232/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Mandailing Natal (Perkara No. 32/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Sedangkan, 3 permohonan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil, yaitu:
- Kabupaten Mimika (Perkara No. 272/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Halmahera Utara (Perkara No. 93/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Provinsi Papua Pegunungan (Perkara No. 293/PHPU.GUB-XXIII/2025)
Sidang Berlanjut, MK Siapkan 20 Putusan Lainnya
Pada sesi siang, MK akan kembali membacakan 20 putusan PHPU Kada lainnya. Masyarakat dapat menyaksikan sidang tersebut melalui live streaming di kanal YouTube resmi Mahkamah Konstitusi atau secara langsung melalui Videotron di halaman Gedung MK.
BACA JUGA
