MK Putuskan Pasangan Angela-Suhuk Menang Sah di Pilkada Mahakam Ulu
JAKARTA, Inibalikpapan.com — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Mahakam Ulu 2024. Sebelumnya pasangan calon (paslon) Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin melayangkan gugatan itu.
MK menilai gugatan Paslon Nomor Urut 2 tersebut tidak memenuhi syarat ambang batas selisih suara dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Gugur di Ambang Batas Suara
Dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (8/7/2025), Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan permohonan Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Berdasarkan perhitungan Mahkamah, selisih suara antara Pemohon dan Paslon peraih suara terbanyak, yakni Angela Idang Belawan dan Suhuk (Paslon Nomor Urut 3), mencapai 2.302 suara—jauh melampaui ambang batas maksimal 416 suara yang diizinkan.
“Andaipun ketentuan tersebut dikesampingkan, quod non, dalil-dalil pokok permohonan Pemohon juga tidak beralasan menurut hukum,” tegas Arsul Sani, melansir laman resmi MK.
Klaim Politik Uang Tak Terbukti
Salah satu argumen utama Pemohon adalah dugaan praktik politik uang dan vote buying yang dilakukan Paslon Angela-Suhuk. Namun Mahkamah menilai tidak ada cukup bukti kuat yang mendukung klaim tersebut.
Pengawasan faktual Bawaslu tidak menemukan adanya pembagian uang baik selama masa kampanye maupun pada hari pemungutan suara. Tak ada pula rekomendasi untuk menggelar pemungutan suara ulang akibat pelanggaran tersebut.
“Dalil mengenai politik uang termasuk vote buying oleh Paslon Nomor Urut 3 adalah tidak dapat dibuktikan,” tegas putusan MK.
Janji Kampanye Bukan Kontrak Politik
Pemohon juga menuding adanya kelanjutan praktik kontrak politik sebagaimana yang menyebabkan diskualifikasi Paslon Owena-Stanislaus dalam putusan MK sebelumnya.
Namun MK menegaskan bahwa janji kampanye yang disampaikan oleh juru kampanye Angela-Suhuk mengenai program dana kampung, dana RT, dan dana ketahanan keluarga tidak memenuhi kriteria kontrak politik yang dilarang oleh hukum.
MK menilai program tersebut adalah bagian dari visi dan misi yang sah
disampaikan dalam kampanye. Tidak ada bukti kontraktual tertulis dengan pemilih sebagaimana yang pernah terjadi sebelumnya.
“Janji politik dalam bentuk program bantuan dana yang disampaikan secara terbuka dalam kampanye tidak dilarang, selama tidak bersifat kontraktual,” bunyi pertimbangan MK.
Saksi dan Panwas Tidak Temukan Pelanggaran
Fakta persidangan juga memperlihatkan bahwa kegiatan kampanye di Kampung Batu Majang yang dituding sarat pelanggaran justru dihadiri oleh Panwas Kecamatan dan tidak ditemukan adanya pelanggaran.
Bahkan, saksi dari pihak Pemohon sendiri mengakui bahwa janji politik juga disampaikan oleh Paslon Nomor Urut 2, seperti bantuan operasional RT sebesar Rp250 juta per RT per tahun.
Dugaan Intervensi Bupati Tak Meyakinkan MK
Dalam permohonannya, Pemohon menyoroti keterlibatan Bupati Mahakam Ulu, Bonifasius Belawan Geh—ayah dari Angela Idang Belawan—dalam mendukung paslon Angela-Suhuk.
Mereka menuding bahwa program lama “Manis” tetap dijalankan tanpa kontrak tertulis dan dibumbui narasi politis dari sang Bupati yang menyebut putusan MK sebelumnya keliru.
Namun, dalil tersebut tidak meyakinkan Mahkamah karena tidak disertai bukti kuat yang menunjukkan adanya intervensi administratif maupun pelanggaran hukum yang sistematis dan terstruktur.
Putusan Final: Gugatan Ditolak, Hasil Pilkada Sah
Atas seluruh pertimbangan tersebut, MK memutuskan menolak seluruh permohonan pasangan Novita-Artya. Keputusan KPU Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 145 Tahun 2025 tetap dinyatakan sah, dan kemenangan Angela Idang Belawan-Suhuk sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu dinyatakan konstitusional.
Dengan putusan ini, upaya hukum untuk mendiskualifikasi Paslon Angela-Suhuk maupun menggelar pemungutan suara ulang di Kecamatan Long Bagun dan Long Hubung resmi kandas.
BACA JUGA
