MK Putuskan Pendidikan Dasar Wajib Digratiskan, Negara Harus Tanggung Biaya

Gedung Mahkamah Konstitusi (foto : indonesia.go.id)
Gedung Mahkamah Konstitusi /ist

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pendidikan dasar baik di sekolah negeri maupun swasta harus digratiskan.

Negara, melalui pemerintah pusat dan daerah, wajib menanggung biaya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa diskriminasi.

Putusan ini tercantum dalam Perkara Nomor 3/PUU-XXIII/2025, yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil atas Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

“Negara wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat (swasta),” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Sekolah Swasta Bukan Alasan untuk Tidak Digratiskan

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai frasa dalam UU sebelumnya menciptakan ketimpangan akses pendidikan bagi masyarakat yang terpaksa menyekolahkan anak ke sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

“Ini menciptakan ketidakpastian hukum dan diskriminasi. Negara tetap berkewajiban menjamin pendidikan dasar tanpa biaya, apapun jenis sekolahnya,” tegas Enny.

BACA JUGA :

Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri jenjang SD hanya mampu menampung 970.145 siswa, sementara 173.265 siswa lainnya bersekolah di swasta. Pada jenjang SMP, sekolah negeri menampung 245.977 siswa, dan swasta 104.525 siswa.

“Artinya, banyak peserta didik menjalankan kewajiban pendidikan dasarnya di sekolah swasta dan harus membayar, padahal Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 tidak membatasi bentuk satuan pendidikan,” jelas Enny.

Negara Wajib Sediakan Subsidi untuk Sekolah Swasta

MK menekankan pentingnya alokasi anggaran pendidikan secara adil dan merata, termasuk bagi kelompok masyarakat yang hanya bisa mengakses sekolah swasta. Negara diwajibkan menyediakan kebijakan afirmatif, seperti subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi mereka.

Putusan ini merupakan respons atas gugatan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan tiga warga: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Mereka menilai frasa dalam Pasal 34 ayat (2) multitafsir dan hanya menguntungkan peserta didik di sekolah negeri.

Dengan dikabulkannya uji materi ini, negara kini memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menanggung biaya pendidikan dasar secara inklusif, tanpa membedakan pengelola satuan pendidikannya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses