MK Selesaikan 270 Perkara Sengketa Pilkada 2024, 40 Perkara Lanjut ke Sidang Pembuktian

Sidang di Mahkamah Konstitusi / MK
Sidang di Mahkamah Konstitusi / MK

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024 dengan total 270 perkara. Dari jumlah tersebut, 227 perkara diputuskan tidak dapat diterima, sementara 43 perkara dijatuhi ketetapan.

Sidang ini digelar pada Selasa-Rabu, 4-5 Februari 2025, di Ruang Sidang Pleno MK, dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya. Pada Selasa (4/2/2025), MK memutus 138 perkara, sedangkan pada Rabu (5/2/2025), sebanyak 132 perkara diputus oleh majelis hakim.

Mayoritas Perkara Tidak Memenuhi Syarat Formil

Sebanyak 227 perkara dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil sesuai peraturan perundang-undangan. Rincian penyebabnya sebagai berikut:

  • 31 perkara melewati tenggat waktu pengajuan permohonan.
  • 119 perkara dinyatakan pemohon tidak memiliki legal standing.
  • 77 perkara dinilai obscuur (permohonan tidak jelas).
  • 1 perkara tidak didukung alat bukti yang sah.

Selain itu, 43 perkara dijatuhi ketetapan dengan rincian:

  • 6 perkara bukan kewenangan MK.
  • 29 perkara ditarik kembali atau dicabut pemohon.
  • 8 perkara gugur karena pemohon dan/atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang tanpa alasan sah.

BACA JUGA :

40 Perkara Lanjut ke Sidang Pembuktian

Dari total perkara yang diproses, 40 perkara akan berlanjut ke Pemeriksaan Persidangan Lanjutan (Pembuktian) yang dijadwalkan berlangsung 7-17 Februari 2025. Dalam tahap ini, pihak-pihak terkait dapat menghadirkan saksi atau ahli untuk memperkuat argumentasi mereka.

“Hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut pada sidang pembuktian. Kalau 40 perkara, kira-kira 40 daerah yang lanjut. Bisa kurang satu atau dua, karena ada kemungkinan satu daerah terdiri dari dua perkara,” ujar Ketua MK Suhartoyo dikutip dari laman MK.

Perkara yang akan berlanjut berasal dari 40 daerah, di antaranya:

  • Provinsi Papua Pegunungan, Papua, Kepulauan Bangka Belitung
  • Kabupaten Tasikmalaya, Siak, Serang, Pamekasan, Mimika, Mandailing Natal, Kutai Kartanegara
  • Kota Sabang, Palopo, Banjarbaru dan lainnya.

Sesuai Pasal 48 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, Mahkamah mengizinkan setiap pihak menghadirkan maksimal 4 saksi/ahli untuk Kabupaten/Kota dan 6 saksi/ahli untuk Provinsi.

MK Minta KPU dan Bawaslu Persiapkan Sidang Lanjutan

Ketua MK Suhartoyo menegaskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempersiapkan sidang lanjutan dengan baik, mengingat proses pembuktian akan lebih detail dan komprehensif.

“KPU dan Bawaslu perlu terus berkoordinasi agar sidang berjalan lancar. Data yang ada juga bisa dijadikan bahan koordinasi dengan instansi terkait untuk proses lebih lanjut,” ujar Suhartoyo.

Sesuai regulasi, MK memiliki waktu maksimal 45 hari kerja untuk menyelesaikan perkara PHPU Kada sejak dicatat dalam e-BRPK. Keputusan akhir terhadap perkara yang masuk tahap pembuktian dijadwalkan akan diputus pada 24 Februari 2025, sesuai PMK Nomor 1 Tahun 2025.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses