BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Makamah Konstitusi (MK) menolak enam gugatan atau uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN)

Diantaranya diajukan  Mulak Sihotang yang berprofesi sebagai supir angkot dan akademisi dalam Putusan Nomor 47/PUU-XX/2022 dalam sidang yang digelar pada Selasa (31/5/2022)

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, ditolaknya uji formil jarena pemohon tidak dapat menguraikan dengan jelas hak konstitusionalnya yang dirugikan akibat pembentukan norma tersebut.

Enny menyebut, pada bagian alasan permohonan, pemohon tidak pula menguraikan dengan jelas dan rinci tentang konstitusionalitas proses pembentukan UU a quo yang dianggap tidak memenuhi persyaratan formil pembentukannya.

“Hal itu menurut Mahkamah, tidak relevan untuk dijadikan argumentasi dalam mempersoalkan proses pembentukan UU IKN,” ucap Enny dilansir dari laman MK.

Karenanya dalam amar putusannya,MK menyatakan permohonan Mulak Sihotang tidak dapat diterima lanjut  Wakil Ketua MK Aswanto yang membacakan amar putusan dalam sidang tersebut.

“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, MK juga menolak permohonan uji formil yang disampaikan Damai Hari Lubis

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version