MK Tolak Uji Materiil UU PDP: Kebebasan Pers dan Hak Publik Atas Informasi Terancam Bungkam

Gedung Mahkamah Konstitusi (foto : indonesia.go.id)
Gedung Mahkamah Konstitusi /ist

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh permohonan uji materiil perkara Nomor 135/PUU-XXIII/2025 terkait Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Putusan ini memicu kekhawatiran besar karena MK memilih mempertahankan norma pidana yang dinilai “karet” dan berpotensi mengkriminalisasi kerja jurnalistik hingga akademik.

Permohonan ini sebelumnya diajukan oleh Tim Advokasi untuk Kebebasan Informasi dan Data Pribadi (SIKAP) yang beranggotakan LBH Pers, AJI Indonesia, ELSAM, SAFEnet, serta kalangan akademisi dan pegiat seni.

Norma Elastis yang Mengancam Demokrasi

Dalam pertimbangannya, Mahkamah dianggap gagal memberikan batasan jelas pada pasal yang mengatur sanksi pidana penyalahgunaan data pribadi tersebut.

Tim SIKAP menilai bahwa tanpa pengecualian untuk kepentingan publik, pasal ini akan menjadi alat baru untuk membungkam kritik.

Beberapa poin krusial yang diabaikan dalam persidangan meliputi:

  • Absennya Pengecualian: Ahli menyebut UU PDP tidak memuat pengecualian bagi kepentingan jurnalistik, akademik, dan ekspresi budaya.
  • Fakta Kriminalisasi: Seorang saksi jurnalis yang pernah dipidana menggunakan pasal tersebut telah memaparkan kerugian konstitusional nyata, namun tidak diakomodasi memadai oleh Mahkamah.
  • Risiko Penafsiran Liar: Tanpa batasan yang jelas, aparat penegak hukum memiliki ruang luas untuk melakukan pemidanaan sewenang-wenang terhadap warga negara yang menjalankan hak konstitusionalnya mencari informasi.

Kekalahan bagi Hak Publik untuk Mengetahui

Penolakan ini dipandang sebagai kegagalan MK dalam menjalankan peran sebagai guardian of the constitution. Mahkamah dinilai lebih memilih bersikap pasif daripada melindungi keseimbangan antara hak privasi dan hak atas informasi.

“Mahkamah membiarkan norma yang kabur tetap berlaku, yang pada akhirnya membiarkan pelindungan data pribadi digunakan sebagai dalih untuk membungkam pers dan menggerus ruang demokrasi,” tulis pernyataan resmi pasca-putusan.

Padahal, yurisprudensi di berbagai negara menegaskan bahwa hak privasi tidak seharusnya digunakan untuk menutup informasi yang berdampak langsung pada kepentingan publik.

Masa Depan Kebebasan Berekspresi yang Rentan

Dengan ditolaknya gugatan ini, masa depan kerja-kerja kreatif, riset akademik, dan fungsi kontrol pers berada dalam situasi rentan. Negara dianggap abai terhadap kewajiban memastikan bahwa UU PDP tidak bertransformasi menjadi “pasal karet” baru yang serupa dengan UU ITE di masa lalu. ***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses