Modus Investasi Kitab, Ustaz Gadungan di Kalsel Gelapkan Uang Ratusan Juta
BANJARBARU, inibalikpapan.com – Seorang pria berinisial MS, yang mengaku sebagai ustaz, bersama rekannya R, harus berurusan dengan Polsek Banjarbaru Utara usai terindikasi menipu investor dengan modus pengadaan kitab fiktif di sebuah pondok pesantren (ponpes) ternama.
Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Heru Setiawan mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah laporan dari seorang korban berinisial AN. Korban merasa tertipu setelah menyetorkan dana dalam skema investasi tersebut.
“Kasus ini bermula pada 16 Maret 2025. Korban AN mendapat penawaran MS untuk menjadi pemodal dalam pengadaan kitab di sebuah ponpes. MS menyebutkan bahwa ia membutuhkan dana sekitar Rp1,1 miliar,” ujar Kompol Heru, Selasa (8/7/2025), mengutip kbk.news, jaringan inibalikpapan.com.
MS menjanjikan 2/3 keuntungan kepada AN atau sekitar Rp134 juta. Untuk meyakinkan korban, MS mengirimkan bukti transfer senilai Rp93 juta ke rekening yang ia klaim sebagai milik ponpes.
Korban yang percaya dengan tawaran itu lalu mentransfer dana secara bertahap melalui sejumlah rekening, termasuk milik toko kitab dan rekening pribadi lainnya. Namun, keuntungan tak kunjung masuk. Setelah merasa curiga, AN akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.
Polisi menemukan bahwa seluruh dokumen dan transaksi yang digunakan MS dan R adalah palsu. “Ponpes yang ia sebut tidak pernah memesan kitab dalam jumlah besar. Bahkan stempel dan tanda tangan yang juga bukan milik pihak ponpes,” tegas Heru.
Sudah Bertahun-tahun, Punya Majelis Taklim
Dalam penyelidikan, polisi menyita puluhan stempel palsu dari berbagai ponpes di Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Tersangka bahkan membeli printer, kwitansi, dan membuat faktur setoran bank palsu secara daring.
MS mengakui bahwa ia telah menjalankan modus tersebut sejak 2021. Dana dari korban digunakan untuk membayar “bunga” 12 persen kepada investor lama, mirip skema ponzi.
“Korban-korban lain kebanyakan tidak datang langsung ke saya, mereka biasanya lewat pengepul,” kata MS saat diperiksa.
MS memperkirakan kerugian keseluruhan dari praktik ini bisa mencapai Rp26 miliar, dengan korban tersebar di Martapura, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Polisi juga mengungkap bahwa MS memiliki majelis taklim di kawasan Sungai Besar dengan sekitar 90 jamaah. Ia pernah menjabat sebagai Sekretaris LBM PCNU Kabupaten Banjar pada 2022.
Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Banjarbaru Utara. Polisi masih mendalami keberadaan korban lain dan memperluas penyidikan lintas provinsi.***
BACA JUGA
