Motif Sakit Hati, Polresta Samarinda Bongkar Kasus Pembunuhan Berencana di Sempaja Utara

Polresta Samarinda menggelar konferensi pers di Aula Rupatama, Minggu (22/3/2026), polisi membeberkan kronologi hingga penangkapan dua tersangka utama. (foto : Polda)
Polresta Samarinda menggelar konferensi pers di Aula Rupatama, Minggu (22/3/2026), polisi membeberkan kronologi hingga penangkapan dua tersangka utama. (foto : Polda)

SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Jajaran Polresta Samarinda berhasil mengungkap tabir kasus pembunuhan berencana yang sempat menggemparkan warga Kota Tepian. Dalam konferensi pers di Aula Rupatama, Minggu (22/3/2026), polisi membeberkan kronologi hingga penangkapan dua tersangka utama.

Dua pria berinisial J (52) dan R (56) kini telah diringkus tim gabungan Sat Reskrim Polresta Samarinda dan Polsek jajaran. Keduanya diduga kuat menjadi otak sekaligus eksekutor pembunuhan terhadap korban berinisial S (35) di kawasan Sempaja Utara.

Direncanakan Sejak Awal Tahun 2026

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengungkapkan bahwa aksi keji ini bukan merupakan kejadian spontan. Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka telah menyusun rencana matang sejak awal tahun 2026.

“Kedua tersangka sudah merencanakan aksi ini, termasuk melakukan pemantauan lokasi secara mendalam untuk menghilangkan jejak usai kejadian,” tegas Kombes Pol Hendri Umar.

Motif Sakit Hati dan Upaya Penghilangan Jejak

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif di balik pembunuhan sadis ini dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati tersangka terhadap korban. Korban dieksekusi dalam kondisi tidak berdaya.

Guna menutupi perbuatan mereka, para pelaku berusaha membuang bagian tubuh korban di sejumlah lokasi berbeda di Samarinda. Namun, kerja cepat tim di lapangan berhasil mengendus keberadaan pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:

  • 2 unit sepeda motor.
  • Beberapa unit telepon genggam.
  • Karung, pakaian, dan alat bukti kekerasan (parang, palu besi, serta kayu).

Terancam 20 Tahun Penjara

Atas tindakan berencana tersebut, J dan R kini harus mendekam di sel tahanan. Polresta Samarinda menjerat keduanya dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Kami pastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan. Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah 20 tahun penjara,” tambah Kapolresta.

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini guna melengkapi berkas perkara dan memastikan keadilan bagi keluarga korban. / Polda

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses