Mudik Lebih Fleksibel, ASN Balikpapan Boleh Ambil Cuti Sebelum dan Sesudah Lebaran
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memberikan fleksibilitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengambil cuti sebelum maupun setelah libur nasional dan cuti bersama Idulfitri.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberi ruang bagi ASN dalam mengatur waktu mudik dan kembali bekerja tanpa mengganggu pelayanan publik.
Ketentuan ini disampaikan melalui kebijakan yang dikeluarkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan terkait penyesuaian pola kerja selama periode libur nasional Hari Suci Nyepi dan Idulfitri.
Kepala BKPSDM Balikpapan Purnomo menjelaskan bahwa saat ini aturan yang sebelumnya membatasi penggabungan cuti sebelum atau sesudah cuti bersama telah dicabut. Dengan demikian, ASN kini diperbolehkan mengajukan cuti tambahan di luar jadwal cuti bersama selama mendapatkan persetujuan dari atasan langsung.
“Kami memberi fleksibilitas bagi ASN untuk mengatur cutinya, sepanjang ada izin dari atasan dan kepala perangkat daerah,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu ASN yang ingin memanfaatkan momentum libur Lebaran untuk mudik ke kampung halaman, terutama bagi pegawai yang harus menempuh perjalanan jauh.
Meski demikian, pengajuan cuti tetap harus memperhatikan kebutuhan pelayanan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Pimpinan unit kerja diminta memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal meskipun ada pegawai yang mengambil cuti.
Selain fleksibilitas cuti, Pemkot Balikpapan juga menerapkan pola kerja work from anywhere (WFA) atau Flexible Working Arrangement (FWA) bagi ASN selama beberapa hari menjelang dan setelah libur panjang.
Kebijakan tersebut berlaku dua hari sebelum libur nasional Nyepi, yakni pada 17 dan 18 Maret. Selanjutnya pola kerja fleksibel kembali diterapkan selama tiga hari setelah rangkaian libur nasional dan cuti bersama Idulfitri, yakni pada 25, 26, dan 27 Maret.
Penggunaan Absensi Elektronik
Selama periode tersebut, ASN tetap diwajibkan menjalankan tugas kedinasan meskipun tidak harus bekerja dari kantor. Para pegawai juga tetap harus melakukan absensi elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mereka tetap bekerja seperti biasa, hanya saja lokasinya fleksibel. Namun tetap harus melakukan absensi elektronik. Baik absen pagi maupun absen sore,” jelasnya.
BKPSDM menegaskan bahwa kebijakan WFA bukan berarti ASN mendapatkan tambahan masa libur. Penyesuaian pola kerja tersebut semata-mata dilakukan untuk memberikan fleksibilitas. Sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan.
Setelah seluruh rangkaian libur nasional dan cuti bersama berakhir. Aktivitas kerja normal di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan akan kembali dimulai pada Senin, 30 Maret.
BKPSDM pun mengingatkan seluruh ASN agar memanfaatkan kebijakan cuti dan pola kerja fleksibel secara bijak. Serta tetap mematuhi aturan kepegawaian yang berlaku.
“Kami berharap pada 30 Maret seluruh ASN sudah kembali masuk kerja. Kecuali bagi pegawai yang memang sudah memiliki cuti tahunan yang disetujui sebelumnya,” pungkasnya.(***/Adv Diskominfo Balikpapan).
BACA JUGA
