Mulai 13-29 Maret 2026, Truk Logistik Dilarang Melintas di Jalan Tol dan Arteri demi Arus Mudik

Jalan tol Balikpapan - Samarinda
Jalan tol Balikpapan - Samarinda

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pemerintah resmi menetapkan aturan ketat terkait mobilitas angkutan barang menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah. Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengumumkan pembatasan operasional angkutan barang guna menjamin keselamatan dan kelancaran arus mudik serta balik Lebaran 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga instansi, yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri yang ditandatangani di Jakarta, Sabtu (14/2/2026).

Pembatasan Selama 16 Hari: 13 – 29 Maret 2026

Pembatasan angkutan barang akan diberlakukan mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026, baik di ruas jalan tol maupun jalan arteri. Keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi mendalam dan analisis traffic modeling untuk mencegah kemacetan parah dan menekan angka kecelakaan.

“Langkah ini kami lakukan semata-mata demi melindungi keselamatan jutaan masyarakat serta guna memastikan perjalanan mudik aman, lancar, dan nyaman,” ujar Menhub Dudy.

Menekan Angka Kecelakaan Truk ODOL

Data Korlantas Polri tahun 2024 menjadi dasar kuat kebijakan ini. Tercatat ada 27.337 kejadian kecelakaan yang melibatkan angkutan barang (10,4% dari total kecelakaan nasional). Bahkan, truk Over Dimension Over Loading (ODOL) menjadi penyebab kecelakaan nomor dua yang merenggut 6.390 nyawa.

Menhub menjelaskan bahwa peningkatan volume kendaraan berat sebesar satu persen saja pada masa puncak arus mudik sangat berpengaruh terhadap kecepatan rata-rata dan potensi kemacetan. “Tanpa pembatasan, akan terjadi kemacetan parah yang justru menimbulkan kerugian ekonomi lebih besar,” tambahnya.

Pengecualian untuk Sembako dan BBM

Meski ada pembatasan, Menhub menegaskan bahwa distribusi barang penting tetap mendapat lampu hijau. Kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut:

  • Bahan Bakar Minyak (BBM) dan BBG.
  • Barang Kebutuhan Pokok (Sembako).
  • Hewan Ternak dan Pupuk.
  • Bantuan Bencana Alam.

Syaratnya: Kendaraan tersebut tidak boleh melebihi muatan dan dimensi (non-ODOL).

Imbauan bagi Pelaku Usaha dan Pemudik

Pemerintah sengaja mengumumkan aturan ini lebih awal agar para pelaku logistik dapat menyesuaikan jadwal pengiriman sebelum tanggal 13 Maret 2026.

Sementara itu, bagi masyarakat yang hendak mudik, Menhub mengimbau untuk waspada terhadap cuaca ekstrem. “Jaga kondisi kesehatan dan selalu pantau situs resmi BMKG untuk mengetahui kondisi cuaca, serta patuhi rambu-rambu lalu lintas,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses