Mulai 15 Juli, WNA Bisa Ajukan Visa Pendidikan Non Formal di Indonesia
JAKARTA,Inibalikpapan.com – Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam membuka akses pendidikan kepada dunia internasional. Terhitung mulai 15 Juli 2025, warga negara asing (WNA) kini dapat mengajukan Visa Tinggal Terbatas (Vitas) untuk Pendidikan Non Formal, yang dikenal dengan Visa E30. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperluas inklusivitas sektor pendidikan serta meningkatkan daya saing Indonesia dalam kancah global.
Visa ini ditujukan bagi WNA yang ingin mengikuti berbagai bentuk pendidikan non formal di Indonesia, seperti kursus bahasa, pelatihan keahlian teknis, vokasi, hingga sekolah keprofesian, yang semuanya bertujuan untuk mendukung pengembangan karier mereka.
“Permohonan Visa Pendidikan Non Formal dilakukan secara daring melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id. Untuk mengajukan visa ini, WNA perlu memiliki penjamin, yang bisa berupa perseorangan atau institusi pendidikan non formal yang dituju,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam keterangan resminya, Rabu (16/7/2025).
Masa Tinggal Hingga Dua Tahun
Visa E30 ini memungkinkan WNA untuk mendapatkan izin tinggal selama satu tahun atau dua tahun. Persyaratan pengajuan visa ini serupa dengan visa lainnya, yaitu:
- Paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan
- Bukti kecukupan biaya hidup selama tinggal di Indonesia (setara minimal USD 2.000)
- Pasfoto berwarna terbaru
- Penjamin yang sah
Untuk pengurusan visa, pemohon dikenai biaya PNBP sebesar Rp6.000.000 untuk masa tinggal satu tahun, dan Rp8.500.000 untuk dua tahun.
Visa Pendidikan Formal Kini Hingga 4 Tahun
Tak hanya untuk pendidikan non formal, Ditjen Imigrasi juga memperbarui ketentuan untuk Visa Pendidikan Formal, yakni:
- Visa pendidikan dasar dan menengah (E30A)
- Visa pendidikan tinggi (E30B)
Kedua jenis visa ini kini memiliki opsi izin tinggal hingga empat tahun, lebih lama dibanding sebelumnya yang hanya tersedia untuk satu atau dua tahun.
“Dengan adanya opsi masa tinggal empat tahun, kami berharap bisa memberikan kepastian dan kenyamanan lebih bagi pelajar asing yang menempuh pendidikan di Indonesia,” tambah Yuldi.
Biaya PNBP untuk visa pendidikan formal empat tahun ini adalah Rp12.000.000, sedangkan untuk masa satu tahun dan dua tahun tetap di angka Rp6.000.000 dan Rp8.500.000.
Meningkatkan Daya Saing Melalui Pendidikan
Kebijakan baru ini dipandang sebagai peluang besar bagi sektor pendidikan nasional. Indonesia sendiri memiliki lebih dari 3.115 perguruan tinggi, termasuk 125 perguruan tinggi negeri (PTN), beberapa di antaranya telah berhasil masuk dalam daftar 300 universitas terbaik dunia.
“Universitas di Indonesia sangat potensial sebagai tujuan belajar bagi pelajar asing, terutama dalam bidang-bidang studi seperti ilmu budaya dan bahasa,” jelas Yuldi.
Dengan potensi tersebut, pemerintah berharap bahwa kebijakan visa baru ini akan memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi pendidikan yang menarik dan kompetitif di Asia Tenggara.
“Kami berharap kebijakan ini dapat membuka lebih banyak peluang bagi WNA yang ingin mengembangkan diri melalui pendidikan di Indonesia, baik formal maupun non formal. Ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam mendukung peningkatan daya saing Indonesia di kancah global melalui sektor pendidikan,” tutup Yuldi.***
Editor : Ramadani
BACA JUGA
