BALIKPAPAN,  Inibalikpapan.com —Bank Indonesia melakukan penyempurnaan kebijakan operasional SKNBI. Penyempurnaan aturan kliring mulai efektif Senin, 2 September.
“Penyempurnaan ini sebagai salah satu upaya mendorong efisiensi pembayaran ritel melalui perluasan layanan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI),”kata Kepala Perwakilan  Bank Indonesia Balikpapan, Bimo Epyanto dalam temu media, Jumat sore (30/8/2019).
Penyempurnakan layanan SKNBI melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia, dan ketentuan teknis dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/12/PADG/2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia. 
Penyempurnaan layanan SKNBI ini  Lanjut Bimo bertujuan untuk meningkatkan efisiensi sistem pembayaran Indonesia; Memberikan layanan, transfer dana yang lebih cepat sejalan dengan kebutuhan masyarakat; dan Mengakomodasi kebutuhan pengguna, baik individu maupun korporasi, untuk transaksi dengan nilai yang lebih besar. 
“Semua bank sistemnya sudah complay ketika diberlakukan 2 September seluruh Indonesia gunakan sistem baru,” tandasnya. 
Penyempurnaan kebijakan tersebut meliputi penambahan periode setelmen dana pada Layanan Transfer Dana yang sebelumnya 5 (lima) kali sehari menjadi 9 (sembilan) kali sehari, penambahan periode setelmen dana pada Layanan Pembayaran Reguler yang sebelumnya 2 (dua) kali sehari menjadi 9 (sembilan) kali sehari.
Selain itu juga percepatan Service Level Agreement (SLA) sebagai dampak penambahan periode setelmen pada Layanan Transfer Dana, percepatan Service Level Agreement (SLA) sebagai dampak penambahan periode setelmen pada Layanan Pembayaran Reguler.
“Peningkatan batas maksimal transaksi yang dapat diproses pada Layanan Transfer Dana dan Layanan Pembayaran Reguler yang sebelumnya maksimal sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per transaksi menjadi maksimal sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per transaks,” ungkapnya.
” Penyesuaian biaya pada Layanan Transfer Dana yang dikenakan Bank Indonesia kepada Bank (Peserta SKNBI) yang sebelumnya dikenakan sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) per transaksi menjadi sebesar Rp600,00 (enam ratus rupiah) per transaksi; dan  Penyesuaian biaya pada Layanan Transfer Dana yang dikenakan Bank (Peserta SKNBI) kepada nasabah yang sebelumnya dikenakan maksimal sebesar Rp5.000 per transksi menjadi maksimal sebesar Rp3.500,00 per transaksi,” jelasnya. 
Bank Indonesia mengharapkan efisiensi pembayaran ritel melalui perluasan layanan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) menjadi kebijakan yang lebih akomodatif dalam mendukung system pembayaran di Indonesia dan mendorong perekonomian secara lebih optimal.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version