Mulai 2026, Penerima Bansos di Balikpapan Wajib Miliki Identitas Kependudukan Digital

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus berupaya memperkuat sistem administrasi kependudukan yang terintegrasi dan efisien. Salah satu langkah konkret yang akan segera diterapkan adalah kewajiban bagi seluruh penerima bantuan sosial (bansos) untuk memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) mulai tahun 2026 mendatang.

Kebijakan ini merupakan bagian dari program nasional yang digagas oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Penerapan IKD secara nasional diharapkan mampu mempercepat transformasi digital di bidang layanan publik, sekaligus memperkuat validasi data penerima manfaat bansos agar lebih tepat sasaran.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan Tirta Dewi menjelaskan, penerapan IKD di Balikpapan akan dilakukan secara bertahap seiring dengan target nasional yang mulai diberlakukan pada 2026.

“Saat ini, dari sekitar 500 ribu wajib KTP di Balikpapan, baru sekitar 38 ribu atau 7,4 persen yang sudah memiliki IKD. Artinya, masih banyak masyarakat yang perlu kami dorong untuk melakukan aktivasi,” jelasnya dikonfirnasi Jumat (10/10/2025).

Ia menambahkan, implementasi program ini akan dimulai dengan menyasar kelompok penerima bansos dan perlindungan sosial, mengingat kelompok tersebut merupakan salah satu prioritas pemerintah dalam upaya penyaluran bantuan yang lebih akurat dan efisien.

“Dengan penerapan IKD, data penerima bansos akan langsung terverifikasi melalui basis data kependudukan nasional. Ini akan meminimalkan potensi data ganda atau penerima bantuan yang tidak sesuai kriteria,” ujarnya.

Menurut Tirta, IKD merupakan versi digital dari Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang dapat diakses melalui aplikasi Identitas Digital milik Ditjen Dukcapil. Melalui aplikasi ini, warga bisa melihat seluruh data kependudukan mereka secara daring, termasuk KTP, Kartu Keluarga, hingga dokumen penting lainnya.

“Ke depan, masyarakat yang sudah memiliki IKD akan lebih mudah dalam mengakses berbagai layanan publik. NIK akan menjadi satu-satunya kunci untuk membuka seluruh akses layanan, mulai dari perbankan, pembuatan SIM, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga layanan di bandara,” paparnya.

Lebih lanjut, Tirta menuturkan bahwa penerapan IKD juga mendukung kebijakan Satu Data Indonesia, di mana seluruh data penduduk akan terhubung lintas instansi dan sektor. Hal ini dinilai penting untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik serta mencegah tumpang tindih data antar lembaga.

“Jadi nanti seluruh layanan publik akan terkoneksi melalui data IKD, termasuk aplikasi Satu Sehat, BPJS Kesehatan, dan berbagai layanan pemerintah lainnya. Tujuannya agar data masyarakat terintegrasi dengan baik dan pelayanan publik bisa lebih efisien dan cepat,” katanya.

Untuk mencapai target nasional tersebut, Disdukcapil Balikpapan telah menyiapkan sejumlah strategi percepatan. Salah satunya melalui program jemput bola aktivasi IKD yang melibatkan perangkat kelurahan, RT, serta kader pelayanan masyarakat.

“Mulai tahun depan kami akan gencarkan sosialisasi dan aktivasi IKD ke seluruh kelurahan. Petugas akan turun langsung ke masyarakat untuk membantu proses aktivasi di tempat, terutama bagi warga lanjut usia dan penerima bansos,” ungkapnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menunda aktivasi IKD karena manfaatnya akan semakin luas seiring dengan penerapan layanan digital di berbagai sektor. “IKD ini bukan hanya pengganti e-KTP, tetapi bagian dari masa depan pelayanan publik digital. Semakin cepat masyarakat beradaptasi, semakin mudah mereka menikmati layanan pemerintah,” tambah Tirta.

Sementara itu, Pemerintah Kota Balikpapan juga berkomitmen untuk mendukung penuh program transformasi digital kependudukan ini. Dalam waktu dekat, Disdukcapil akan menggandeng berbagai pihak, termasuk Dinas Sosial, Bank penyalur bansos, dan pemerintah kelurahan untuk memastikan seluruh penerima bantuan sosial memiliki IKD aktif sebelum program diwajibkan pada 2026.

“Kami akan integrasikan data dengan Dinas Sosial dan bank penyalur seperti BRI dan BNI agar penerima bantuan bisa sekaligus melakukan aktivasi IKD saat pencairan. Jadi prosesnya efisien dan tidak memberatkan masyarakat,” tutup Tirta.

Dengan langkah ini, Balikpapan diharapkan menjadi salah satu daerah yang siap menyambut era digitalisasi kependudukan nasional, di mana seluruh layanan publik terhubung melalui satu sistem data kependudukan yang akurat, aman, dan mudah diakses oleh seluruh warga.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses