Mulai 2026, Program Jaminan Sosial Pekerja Rentan Balikpapan Dialihkan ke Dinsos
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kota Balikpapan dipastikan mengalami perubahan besar. Jika selama 2025 pelaksanaannya berada di bawah naungan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), maka mulai 2026 kewenangan penuh akan dialihkan ke Dinas Sosial (Dinsos) sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Disnaker Balikpapan, Ani Mufaidah, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan penyesuaian nomenklatur. Perlindungan pekerja rentan dianggap masuk dalam urusan kesejahteraan sosial, sehingga menjadi ranah Dinsos.
“Untuk tahun 2025 program ini masih berjalan di Disnaker karena memang baru pertama kali dilaksanakan. Namun, mulai 2026 kewenangan akan dipindahkan ke Dinas Sosial, sejalan dengan aturan Kemendagri,” ujarnya, Jumat (12/9).
Revisi Regulasi dan Payung Hukum
Pemkot Balikpapan saat ini tengah menyiapkan revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 3 Tahun 2025 terkait pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Revisi dikerjakan Bagian Hukum agar sesuai dengan mekanisme pengalihan kewenangan.
Sejak tahun pertama pelaksanaan, Pemkot menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 7.100 pekerja rentan. Mereka berasal dari berbagai profesi: petani, nelayan, pedagang kaki lima, hingga buruh serabutan. Anggaran yang dialokasikan mencapai Rp16.800 per orang per bulan, dengan manfaat perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
“Besaran santunan bagi peserta yang meninggal dunia bisa mencapai Rp41 sampai Rp42 juta. Bahkan sudah ada klaim yang dibayarkan,” jelas Ani.
Verifikasi Ulang dan Pendataan Peserta
Menjelang berakhirnya tahun anggaran, Pemkot akan melakukan verifikasi ulang penerima manfaat pada akhir 2025. Pendataan dijadwalkan berlangsung Oktober–Desember dan hasilnya ditetapkan melalui SK Wali Kota. Dengan begitu, peserta yang lolos bisa langsung aktif dan terlindungi sejak Januari 2026.
Kesempatan menjadi peserta juga terbuka untuk pekerja informal lain seperti ojek online, nelayan, atau pedagang kecil yang belum pernah terdata. Syaratnya cukup mudah: KTP dan surat pernyataan penghasilan, dengan batas usia maksimal 64 tahun.
“Misalnya pedagang bakso, cukup buat surat pernyataan penghasilan rata-rata. Tidak perlu slip gaji,” tambahnya.
Namun, keterbatasan aturan usia masih menjadi kendala. Ani menuturkan, ada pekerja yang masih aktif di usia di atas 64 tahun tetapi tidak bisa didaftarkan.
“Pernah ada mantan satpam berusia 70 tahun yang sekarang jualan bakso. Sayangnya tidak bisa ikut program karena melewati batas usia. Ini regulasi pusat, bukan kebijakan daerah,” terangnya.
Sinergi dengan Pemprov dan Sosialisasi ke Warga
Selain di tingkat kota, Pemkot juga berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kaltim. Pada 2023 lalu, Pemprov mengalokasikan kuota perlindungan untuk 14 ribu pekerja rentan. Namun, setelah divalidasi BPJS Ketenagakerjaan, jumlahnya menyusut menjadi 12 ribu orang karena ada peserta yang meninggal, pindah, atau sudah masuk ke sektor formal.
Di lapangan, Disnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan rutin menggelar sosialisasi di kelurahan-kelurahan. Warga tidak hanya mendapat penjelasan manfaat perlindungan, tetapi juga langsung menerima kartu kepesertaan yang membuktikan keikutsertaan mereka dalam program jaminan sosial.
Dengan beralihnya kewenangan ke Dinsos pada 2026, Ani berharap program ini dapat semakin terintegrasi dengan berbagai bentuk perlindungan sosial lain, misalnya bantuan sosial atau pemberdayaan masyarakat.
“Dengan integrasi, masyarakat rentan bisa mendapatkan perlindungan yang lebih menyeluruh. Tidak hanya dari sisi ketenagakerjaan, tetapi juga kesejahteraan sosial secara umum,” pungkasnya.***
BACA JUGA
