JAKARTA, Inibalikpapan.com – Mulai hari ini 1 Januari 2024 Pemerintah mulai menerapkan kebijakan vaksinasi COVID-19 berbayar atau mandiri diluar kelompok rentan.

Vaksinasi berbayar itu tertuang dalam sesuai Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin Covid-19 Pilihan.

Vaksinasi COVID-19 Pilihan tersebut secara mandiri atau berbayar dan bisa didapatkan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi COVID-19.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Dr Rizka Andalucia Apt dalam siaran pers Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan.

“Vaksin COVID-19 yang digunakan untuk imunisasi pilihan harus yang sudah memiliki NIE dari BPOM dan didapatkan dari distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen,” jelasnya

Sementara, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan dr. Maxi Rein Rondonuwu menambahkan, bagi yang vaksin akan tercatat pada sistem

“Yerintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional dalam hal ini SatuSehat,” ujar dr. Maxi

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version