JAKARTA, Inibalikpapan.com – PT. PLN akan menurunkan tarif listrik untuk golongan  rendah mulai Oktober 2020. Hal itu sesuai dengan Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penurunan tarif adjustment .

Dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN pada 31 Agustus 2020, penurunan tarif golongan rendah itu berlaku hingga Desember 2020 atau selama 3 bulan.

Harga per/KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya 1.467/kWh turun menjadi 1.444,70/kWh atau turun 22,5/kWh.

Keputusan ini diambil Pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat terdampat covid-19 dan sebagai wujud negara hadir untuk memberikan kemudahan  dan solusi bagi para pelanggan listrik.

Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi mengungkapkan listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini. Seluruh aktivitas masyarakat ditopang oleh pasokan listrik.

“Dengan adanya penurunan ini, Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” ujarnya

Dia menambahkan,  penurunan tarif bagi Golongan rendah ini tidak menyertakan syarat apapun. “Silahkan nikmati penurunan tarif ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” tambah Agung.

Sementara untuk  pelanggan rumah tangga daya 450 VA mendapatkan diskon 100% dan pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50% yang sudah dimulai sejak April 2020. Selain itu, keringanan juga diberikan bagi pelanggan Bisnis kecil daya 450 VA dan Industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100% .

Berikut pelanggan yang mendapatkan penurunan tarif listrik

1. R-1 TR 1300VA

2. R-1 TR 2200 VA

3. R-2 TR 3500 VA -5500 VA

4. R-3 TR 6600 VA

5. B-2 TR 6600 VA – 200 kVA

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version