BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Mulai Selasa (01/09), Pemerintah Kota Balikpapan bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 akan memberlakukan sanksi denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.

“Besok secara resmi kita akan secara resmi melakukan operasi penegakkan disiplin covid-19 Perwali Nomor 23 Tahun 2020 serentak di8 6 kecamatan,” ujar Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, dalam konfrensi pers, Senin (31/08).

Kepala Satpol Pamong Praja Balikpapan Zulkifli mengatakan, sudah tidak ada lagi sanksi teguran ataupun sosialisasi. Karena selama sepekan sebelumnya telah dilakukan simulasi maupun sosialisasi ke masyarakat.

“Besok memang sesuai dengan jadwal sesuai janji kita saat sosialisasi maupun saat kita melakukan simulasi razia di lapangan bahwa 1 September kita akan mulai menerapkan sanksi denda,” ujarnya

“Selama ini kita menjalani sanksi teguran, jadi kita tingkatkan untuk mulai minggu ini sanksi denda,”

Dia mengungkapkan, sesui Perwali bagi perorangan yang terjaring razia melanggar protokol kesehatan maka petugas akan memberikan pilihan denda bagi yang melanggar diantaranya bayar Rp 100 ribu, kerja sosial atau menyerahkan 19 masker,

 “Nanti kalau masyarakat tidak punya kemampuan melaksanakan sanksi denda sesuai dengan ketentuan Perwali kalau masker perorangan tidak pakai masker 100 ribu,” ujarnya

“Penyidik akan menawarkan 19 masker atau menyediakan, nanti gugus tugas akan membagikan kepada masyarakat. Kalau juga tidak mampu pilihannya adalah terakhir mengerjakan kerja sosial, nanti di tempat razia kita akan menyiapkan peralatan untuk kerja sosial,”

Menurutnya, razia akan dilakukan diseluruh area publik di 6 kecamatan dan jika ditemukan ada yang melanggar protokol kesehatan maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menyerahkan surat tanda bukti pelanggaran (STBP).

“Bagaimana mekanismenya pengenaan denda, jadi dalam razia besok serentak seluruh kecamatan, di fasilitas publik, area publik, jika ditemukan pelanggaran saat kami razia maka PPNS akan memberikan STBP surat tanda bukti pelanggaran,” ujarnya

“Jadi jelas di STBP itu pasal mana yang dilanggar, apa sanksinya sesuai dengan Perwali kemudian jangka waktu pelunasan atau pembayaran sanksinya,”

Jika memilih denda dalam bentuk uang, maka petugas akan memberikan surat ketetapa denda administratif (SKDA) . Pihaknya telah berkoordinasi dengan Bankaltimra yang akan berada dilokasi untuk menyetorkan denda.

“Kami sudah ada koordinasi dengan Bankaltimra, Insya allah Bankaltimra akan menyertai teman-teman di lapangan, jadi masyarakat nanti terbantu kalau terkena SKDA harus setor ke bank, bank ada ditempat,” ujarnya

“Kecuali yang berkegiatan di malam hari. Kalau razia di malam hari karena bukan jam kerja bank maka masyarakat harus setor sendiri ke bank yang dituju,”

Denda uang tidak diberikan ke penyidik atau petugas langsung disetor ke bank karena masuk kas daerah. “Karena dalam peraturan itu, denda itu harus disetortkan ke kas daerah, penyidik tidak menerima uang cash ya,” ujarnya

“Jadi penyidik tidak terima uang cash, jadi langsung transfer ke bank langsung ke kas daerah,”

Soal lokasi razia, Zukulfii enggan membeberkannya. Namun dia memastikan razia dilakukan diseluruh wilayah 6 kecamatan. “Nanti dicari saja lokasi razia, kalau diumumkan nanti masyarakat menghindari,” ujarnya

“Kita bagi lokasi ini  seluruh wilayah Balikpapan itu kena razia, saya bagi ada kecamatan yang melaksanakan di pagi hari, ada yang di sore hari, ada yang di malam hari. Sehingga masyarakat bergerak itu selalu ketemu razia.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version