BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Rencana kenaikan 11 persen untuk tarif angkutan penyeberangan yang diajukan pemerintah pusat juga disikapi Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud yang walaupun tidak sesuai dengan keinginan para pengusaha harus disikapi dengan bijaksana.

“Artinya saya juga merasakan hal yang sama, tentu mereka ingin pemerintah ini pro ke pengusaha karena tak bisa dipungkiri mereka juga ikut membangkitkan pertumbuhan ekonomi dan berkontribusi, sehingga berharap lebih peka penyesuaian harga tarif penyeberangan,” ujar Rahmad Mas’ud kepada media, Selasa (18/10/2022).

Meski begitu, Rahmad juga nengingatkan pengusaha penyeberangan agar keselamatan menjadi prioritas yang utama dalam memberikan pelayanan ke masyarakar.

“Saya berharap teman-teman di pengusaha juga menyiapkan armadanya dilengkapi dengan safety yang sesuai prosedur yang diajukan pemerintah,” harapnya.

Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) akan melakukan somasi terhadap Keputusan Menteri Perhubungan KM 184 tahun 2022 tentang kenaikan tarif angkutan penyebrangan sebesar 11 persen. Itu karena dianggap tidak sesuai dengan perhitungan pengusaha.

Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo dalam keterangan tertulis yang disampaikan, Kamis (13/10/2022) mengatakan jika somasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari pemerintah, maka kalangan pengusaha angkutan penyeberangan akan mengajukan gugutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kami akan mengajukan gugatan ke PTUN jika somasi ini tidak mendapat tanggapan,” katanya.

Dia mengatakan, kenaikan tarif 11 persen per 1 Oktober 2022, dinilai jauh dari harapan bila dibandingkan dengan jumlah yang diterima oleh perusahaan angkutan penyeberangan. 

“Sesuai perhitungan, sebelumnya pemerintah ada kekurangan tarif terhadap Harga Pokok Produksi (HPP) sebesar 35,4 persen ditambah dengan pengaruh akibat kenaikan harga BBM bersubsidi terhadap biaya operasional sebesar kurang lebih 8 persen,” jelasnya. 

Seharusnya, kata Khoiri, kenaikan tarif angkutan penyeberangan yang sesuai yakni 43 persen. Pengusaha menuntut kenaikan tarif angkutan penyeberangan sebesar 35,4 persen namun pemerintah hanya menetapkan kenaikan 11 persen.

“Dengan ditetapkannya KM 184/2022 itu, kami dengan terpaksa melakukan pemenuhan standar keselamatan dan kenyamanan yang sifatnya darurat dan negosiable saja. Jika ini dibiarkan terus menerus, ini seolah Kemenhub mendorong pengusaha melakukan penipuan kepada rakyat karena tidak bisa men-cover standar keselamatan dan kenyamanan,” jelasnya.

Masih menurut Khoiri, pengusaha sebetulnya tidak ingin jaminan keselamatan dan kenyamanan angkutan penyeberangan diberikan setengah-setengah. Masyarakat seharusnya berhak menerima jaminan keselamatan dan kenyamanan dalam transportasi umum.

“Proses penetapan KM 184 tahun 2022 saja tidak melibatkan Gapasdap sebagai asosiasi pengusaha angkutan penyeberangan,” imbuhnya.

Keputusan KM 184 tahun 2022 yang langsung menggantikan KM 172 tahun 2022 itu sudah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan yang seharusnya berlaku mulai 19 September 2022, tetapi tidak diberlakukan tanpa ada pencabutan dan pemberitahuan secara resmi. 

“Jadi kami menganggap KM 184 tahun 2022 ini cacat secara prosedural,” pungkasnya. 

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version