BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Gubernur Kaltim Isran Noor menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp3.201.396. Angka iti naik sekitar 6,20 persen dari tahun sebelumnya.

Ketetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor: 561/K.832/2022 tertanggal 25 November 2022 tentang Penetapan UMP Kaltim Tahun 2023. Berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2023

“Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 sebesar Rp3.201.396,04 atau naik 6,20 persen,” dalam SK yang dikeluarkan pada Senin, 28 November 2022.

UMP tersebut berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Gubernur Isran Noor pun mengingatkan pengusaha ataupun perusahaan membayarkan upa sesuai ketentuan.

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan,” ujar Gubernur Isran Noor

Sementara upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah yang wajib disusun dan diterapkan.

Penetapan ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023;

Pertimbangan lainnya adalah Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor : B-M/360/HI.01.00/XI/2022 Tanggal 11 November 2022 terkait Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan Untuk Penetapan Upah Minimum 2023. (adpimprovkaltim)

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version