BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan meminta agar pemerintah melakukan relokasi terhadap korban tanah longsor di kawasan RT 61 Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat.

Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Muhammad Najib mengatakan, sebenarnya ini hanya perlu membangun komunikasi. Jika masyarakat menengah kebawah bisa diarahkan ke perumahan Jokowi.

“Artinya dikomdir, karena masalahnya komunikasi aja yang perlu dibangun. Mungkin dari pihak RT melakukan pendataan warganya, baik itu pekerjaan mereka apa, aktivitas mereka apa, untuk ditempatkan ke lokasi yang layak bagi mereka,” ujarnya kepada awak media Selasa (25/7).

Kemudian saat ini Pemerintah memiliki program Rumah Layak Huni (RLH). Seperi misalahkan warga ini memilik tanah di lokasi lain mereka dipindahkan ke lokasi tanahnya sendiri.

“Hanya komunikasi yang perlu dibangun,” jelasnya.

Meski demikian, yang tak kalah penting masyarakat juga harus memastikan lokasi yang mereka tempati juga harus di lokasi yang aman dan bukan di lokasi yang rawan bencana.

“Kami juga meminta kepada pemerintah khusunya Satpol PP agar menjalankan Perda pengawasan bangunan liar. Mungkin seperti contoh lokasi ini tata ruangnya tidak boleh membangun diareal tersebut. Mungkin pemerintah tidak mengeluarkan izin IMB disitu,  tapi mereka tetap bangun. Artinya sudah diperingatkan jika ada apa -apa Pemerintah bisa saja mengelak,” pungkasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version