Fraksi NasDem Dorong Penataan Gudang dan Pengarusutamaan Gender di Balikpapan
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Balikpapan menyatakan komitmennya mendukung langkah Pemerintah Kota Balikpapan dalam menata tata ruang kota secara lebih tertib dan berkelanjutan.
Salah satu bentuk dukungan itu diwujudkan melalui pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, yang tengah dibahas bersama pemerintah Kota Balikpapan pada, Senin (27/10/2025) di ballroom Hotel Gran Senyiur Balikpapan.
Langkah penyusunan Raperda ini dinilai penting oleh Fraksi NasDem untuk menciptakan kepastian hukum dan ketertiban dalam penataan gudang, terutama di kawasan permukiman padat. Sebab, banyaknya aktivitas pergudangan tanpa pengawasan yang memadai dikhawatirkan dapat menimbulkan gangguan lingkungan dan sosial bagi warga sekitar.
“Kami menilai, keberadaan regulasi ini sangat mendesak. Pemerintah harus memastikan agar penempatan dan penggunaan gudang benar-benar sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kota,” tegas Vera Yulianti juru bicara Fraksi NasDem dalam sidang paripurna DPRD Balikpapan, Senin (27/10/2025).
Fraksi NasDem menekankan agar regulasi yang disusun berpijak pada peraturan perundangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014, sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 16/M-DAG/PER/3/2016 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
Selain aspek hukum, Fraksi NasDem juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengurusan Tanda Daftar Gudang (TDG). Menurut mereka, proses perizinan harus dilakukan terbuka, baik dalam hal biaya maupun administrasi, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif atau potensi penyalahgunaan kewenangan.
“Pemerintah perlu menjamin agar mekanisme izin berjalan efisien, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik. Pengawasan juga harus dilakukan secara konsisten sesuai dengan zonasi lingkungan yang telah ditetapkan,” tegas Fraksi NasDem.
Fraksi juga mengingatkan agar penataan gudang dilakukan dengan memperhatikan dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat, terutama di wilayah yang berdekatan dengan pemukiman. Evaluasi terhadap gudang yang tidak sesuai zonasi harus segera dilakukan sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan.
Selain menyoroti isu tata ruang, Fraksi NasDem turut memberikan perhatian terhadap Raperda Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG) yang sebelumnya dijelaskan oleh Wali Kota Balikpapan pada 25 Mei 2025. Fraksi menilai, pengarusutamaan gender merupakan instrumen penting untuk mewujudkan pembangunan kota yang inklusif dan berkeadilan.
“Kesetaraan gender bukan hanya isu perempuan, tetapi merupakan fondasi keadilan sosial. Prinsip ini harus diintegrasikan ke dalam seluruh proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi pembangunan,” terang Fraksi NasDem.
Melalui Raperda PUG, NasDem berharap Pemkot dapat memastikan seluruh kebijakan pembangunan daerah benar-benar mempertimbangkan kebutuhan dan kepentingan semua kelompok masyarakat, tanpa diskriminasi.
“Kami ingin agar pemberdayaan perempuan di Balikpapan semakin kuat, dan seluruh masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi dalam pembangunan,” tukasnya
BACA JUGA
