Nataru, Pemerintah Terapkan Flexible Working ASN 29–31 Desember 2025

Press Conference Kebijakan Flexible Working Arrangement saat Nataru 2025 / KemenPANRB
Press Conference Kebijakan Flexible Working Arrangement saat Nataru 2025 / KemenPANRB

JAKARTA, Inibalikpapan.com — Pemerintah akan menerapkan pengaturan kerja fleksibel (Flexible Working Arrangement/FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada akhir tahun 2025.

Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) sekaligus mendorong pergerakan ekonomi nasional.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas usulan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang telah disepakati dalam Sidang Kabinet Paripurna (SKP) bersama Presiden Prabowo Subianto.

“Pengaturan kerja ASN selama periode Natal dan Tahun Baru dirumuskan untuk menjaga keseimbangan antara kelancaran mobilitas masyarakat, aktivitas ekonomi, dan keberlangsungan pemerintahan,” ujar Menko Airlangga.

Berlaku Tiga Hari Kerja: 29–31 Desember 2025

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan bahwa FWA ASN berlaku selama tiga hari kerja, yakni Senin hingga Rabu, 29–31 Desember 2025.

Pengaturan ini diterapkan untuk memastikan pelayanan publik dan roda pemerintahan tetap berjalan optimal di tengah tingginya mobilitas masyarakat pada akhir tahun.

Sebelumnya, pemerintah melalui SKB Tiga Menteri telah menetapkan:

  • 25 Desember 2025: Libur Nasional Hari Raya Natal
  • 26 Desember 2025: Cuti Bersama Natal
  • 1 Januari 2026: Libur Nasional Tahun Baru

Berlaku untuk ASN Pusat, Daerah, TNI, dan Polri

Menteri Rini menegaskan bahwa kebijakan FWA berlaku bagi ASN pemerintah pusat dan daerah, termasuk di lingkungan Mabes TNI dan Polri, dengan tetap menyesuaikan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing instansi.

“Pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan tetap memastikan pelayanan publik serta tugas-tugas strategis berjalan normal,” tegas Rini.

Pelaksanaan FWA berpedoman pada, Perpres No. 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN. Permen PANRB No. 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel

Teknis Diatur Pimpinan Instansi, Fokus Kinerja

Teknis pelaksanaan pengaturan kerja diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Pimpinan instansi diminta mengatur pembagian pegawai yang bekerja di kantor dan secara adaptif, serta memastikan pengawasan kinerja tetap berjalan efektif.

Instansi penyelenggara pelayanan publik esensial juga diimbau untuk memastikan layanan tetap tersedia dan mudah diakses masyarakat selama periode Nataru.

Masyarakat tetap dapat menyampaikan laporan dan pengaduan layanan publik melalui kanal LAPOR! di laman www.lapor.go.id.

Bukan Kelonggaran Disiplin

Menteri Rini menegaskan bahwa pengaturan kerja fleksibel bukan bentuk kelonggaran disiplin ASN, melainkan instrumen untuk menjaga efektivitas dan responsivitas pemerintahan.

“Fokus pengawasan tetap pada capaian kinerja dan kualitas pelayanan publik. Dengan kebijakan ini, diharapkan pelayanan tetap optimal sekaligus mendukung kelancaran aktivitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru,” pungkasnya. / KemenPANRB

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses