BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sejak 1 Januari hingg 31 Desember 2022 Pemerintah melarang ekspor batubara bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B.

Langkah ini dilakukan guna menjamin terpenuhinya pasokan batubara untuk pembangkit listrik. Kurangnya pasokan ini akan berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PT PLN (Persero), mulai dari masyarakat umum hingga industri, di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan non-Jamali.

Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Pandu Sjahrir, menilai justru larangan tersebut tidak hanya berdampak serius pada industri itu tapi juga pada pendapatan negara.

“Pemerintah akan kehilangan devisa hasil ekspor batu bara sebesar kurang lebih USD3 miliar per bulan,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

“Pemerintah akan kehilangan pendapatan pajak dan non pajak (royalti) yang mana hal ini juga berdampak kepada kehilangan penerimaan pemerintah daerah,”

Kebijakan itu kata dia, akan membuat arus kas produsen batubara akan terganggu karena tidak dapat menjual batubara ekspor. Kapal-kapal ekspor kebanyakan dioperasikan atau dimiliki oleh perusahaan negara-negara tujuan ekspor.

“Kapal-kapal tersebut tidak akan dapat berlayar menyusul penerapan kebijakan pelarangan penjualan ke luar negeri ini yang dalam hal ini perusahaan akan terkena biaya tambahan oleh perusahaan pelayaran terhadap penambahan waktu pemakaian (demurrage) yang cukup besar (USD20,000 – USD40,000 per hari per kapal) yang akan membebani perusahaan-perusahaan pengekspor yang juga akan berdampak terhadap penerimaan negara,” kata Pandu. 

Reputasi Indonesia sebagai penghasil batu bara juga akan membuat situasi kapal-kapal yang menuju Indonesia menjadi tidak baik

Ia menambahkan, deklarasi force majeur secara masif dari produsen batu bara karena tidak dapat mengirimkan batu bara ekspor kepada pembeli yang sudah berkontrak sehingga akan banyak sengketa antara penjual dan pembeli batu bara. 

“Pemberlakuan larangan ekspor secara umum akibat ketidakpatuhan dari beberapa perusahaan akan merugikan bagi perusahaan yang patuh dan bahkan seringkali diminta untuk menambal kekurangan pasokan,” ujarnya.

Suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version