Negara Didesak Hentikan Kriminalisasi Aktivis, Vonis Bebas Delpedro Cs Jadi Pembelajaran

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas terhadap Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi. (Suara.com/Dea)

JAKARTA, inibalikpapan.com — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas empat terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025, yakni Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.

Menanggapi putusan tersebut, Amnesty International Indonesia mendesak negara menghentikan praktik kriminalisasi terhadap aktivis dan menjamin perlindungan kebebasan berekspresi warga.

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai vonis bebas tersebut menjadi momentum penting bagi negara untuk memperkuat perlindungan hak konstitusional warga negara.

Menurutnya, proses hukum yang menjerat Delpedro dan rekan-rekannya mencerminkan cara negara merespons aspirasi publik dengan pendekatan pidana.

“Majelis hakim dengan tegas menyatakan bahwa tuduhan penghasutan, ujaran kebencian berbasis SARA, penyebaran kabar bohong, hingga eksploitasi anak tidak terbukti di persidangan,” kata Usman dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026), dikutip dari Suara jaringan inibalikpapan.com.

Ia menilai putusan pengadilan menegaskan bahwa dalam negara demokratis, hukum pidana tidak boleh digunakan untuk membungkam perbedaan pandangan di ruang publik.

“Ini adalah langkah awal untuk memenuhi standar HAM internasional dalam melindungi kebebasan berpendapat dan berekspresi,” ujarnya.

Meski demikian, Usman mengingatkan bahwa ancaman kriminalisasi terhadap aktivis masih terjadi di sejumlah daerah.

Ia mencontohkan beberapa kasus yang masih berlangsung, di antaranya yang melibatkan Wawan Hermawan di Jakarta, Saiful Amin dan Shelfin Bima di Kediri, serta Muhammad Fakhrurrozi di Yogyakarta.

Karena itu, Amnesty mendesak negara memanfaatkan momentum putusan bebas tersebut untuk menghentikan proses pidana terhadap aktivis yang terlibat dalam aksi demonstrasi pada Agustus 2025.

“Negara wajib menjamin hak kebebasan berekspresi dan berkumpul warganya,” tegas Usman.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses