Negara Harus Jadi Garda Terdepan Lindungi Data Pribadi Warga
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Hasanuddin, Endang Sari, menegaskan bahwa negara harus berada di garis depan dalam pengelolaan dan perlindungan data pribadi warganya.
Dalam wawancaranya dengan InfoPublik.id, Sabtu (26/7/2025), ia menyoroti pentingnya peran negara dalam menjaga kedaulatan digital nasional di tengah masifnya penggunaan aplikasi global oleh masyarakat Indonesia.
“Negara paling depan dalam melindungi data pribadi warganya. Ini terkait dengan persoalan kedaulatan digital dan risiko terhadap privasi warga negara,” tegas Endang, dikutip inibalikpapan
Menurutnya, data pribadi kini telah menjadi simbol dari kedaulatan digital. Oleh karena itu, kehadiran negara tidak bisa ditawar, terlebih saat masyarakat semakin banyak menggantungkan kehidupan sehari-hari pada layanan digital berbasis luar negeri.
Kerja Sama Internasional Diperlukan, Tapi Harus dengan Pengawasan Ketat
Meski menekankan peran negara, Endang menyadari pentingnya kolaborasi lintas negara dalam menjaga keamanan data digital. Ia mencontohkan praktik transfer data lintas batas (cross-border data transfer) yang dilakukan oleh negara-negara Uni Eropa sebagai model pengawasan yang bisa diadopsi Indonesia.
“Ketika masyarakat mengunduh aplikasi dari luar negeri, pemerintah harus proaktif melindungi data pribadi masyarakat,” ucapnya.
Ia menekankan bahwa kerja sama harus bersifat aman dan transparan, dengan mekanisme pengawasan ketat terhadap data yang dibagikan melalui platform digital global seperti media sosial dan aplikasi komersial.
DPR dan Urgensi Lembaga Pengawas Independen
Lebih lanjut, Endang juga menyoroti pentingnya peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dalam merumuskan kebijakan strategis terkait perlindungan data pribadi, terutama saat menyangkut kerja sama internasional.
“DPR wajib memperhatikan aspirasi publik dan melakukan kajian mendalam terhadap efek negatif maupun positif dari setiap kebijakan,” ujarnya.
Ia bahkan mengusulkan kemungkinan pembentukan lembaga independen yang secara khusus bertugas mengawasi kerja sama internasional terkait perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia.
“Negara harus melindungi warganya. Jika menyangkut kedaulatan, semua pandangan harus disatukan terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan. Tidak boleh terburu-buru,” tegas Endang.
Kedaulatan Digital Jadi Isu Strategis Nasional
Pernyataan Endang Sari menegaskan bahwa perlindungan data pribadi bukan hanya soal privasi, tetapi juga menyangkut kedaulatan negara di era digital.
Dengan dominasi aplikasi dan platform asing di kehidupan digital warga, Indonesia dituntut untuk memiliki posisi tawar yang kuat dan regulasi yang adaptif terhadap dinamika global.
Saat ini, pemerintah Indonesia tengah menyusun peraturan turunan dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), dan masukan dari akademisi seperti Endang Sari menjadi penting dalam merumuskan pendekatan perlindungan data yang tidak hanya teknokratis, tetapi juga berdaulat dan berpihak pada rakyat.
BACA JUGA
