Negara Rugi Rp583 Miliar! Ditjen Pajak Bongkar Skandal Penggelapan PPN Tiga Perusahaan di Banten

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Banten resmi melakukan penyidikan besar-besaran terhadap dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan tiga perusahaan berafiliasi. Skandal ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp583,36 miliar.

Tiga Wajib Pajak badan yang kini berada di bawah radar penyidik adalah PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. Ketiganya diketahui memiliki hubungan afiliasi melalui kesamaan pengurus serta pemegang saham.

Modus Rekening Pribadi dan Manipulasi Dokumen

Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga perusahaan tersebut diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP terkait penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, khususnya pada jenis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kurun waktu 2016-2019.

Penyidik PPNS DJP mengungkap beberapa modus operandi licin yang digunakan para pelaku, di antaranya:

  • Pengalihan Omzet: Menggunakan rekening pribadi milik karyawan, pengurus, hingga pemegang saham untuk menyembunyikan hasil penjualan.
  • Identitas Palsu: Tidak melaporkan identitas supplier yang sebenarnya dalam pelaporan pajak.
  • Manipulasi PPN: Memanipulasi dokumen penawaran barang guna menghindari pemungutan PPN.

Langkah Tegas: Penggeledahan Telah Dilakukan

Sebagai tindak lanjut, DJP telah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Tangerang. Pada 28 Januari 2026, tim penyidik telah melaksanakan tindakan penggeledahan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa proses hukum ini berjalan secara profesional.

“Setiap proses penegakan hukum dilaksanakan secara objektif dan sesuai ketentuan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegas Rosmauli dalam keterangan resminya.

DJP juga mengimbau seluruh Wajib Pajak agar senantiasa melaporkan kewajiban pajaknya secara jujur dan lengkap guna menghindari sanksi pidana yang berat. ***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses