Negara Wajib Lindungi Maksimal WNI di Luar Negeri, Apapun Status Hukumnya
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di mancanegara adalah mandat konstitusi yang bersifat mutlak.
Ia menyatakan bahwa fungsi perlindungan negara tidak boleh luntur, terlepas dari status hukum yang sedang dijalani oleh warga negara tersebut, termasuk mereka yang diduga terlibat dalam sindikat kejahatan siber (scammer).
Pernyataan keras ini disampaikan Habiburokhman usai memimpin Rapat Kerja dengan Kapolri di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Status Hukum Bukan Penghalang Perlindungan
Habiburokhman menekankan bahwa aparat penegak hukum dan pemerintah harus hadir mendampingi setiap WNI yang terjerat masalah hukum di luar negeri. Hal ini menjadi krusial di tengah maraknya kasus dugaan scamming dan TPPO yang melibatkan ribuan WNI di kawasan Asia Tenggara, seperti Kamboja.
“Jangankan diduga scammer, mereka yang misalnya sudah terbukti atau dituduh melanggar hukum di luar negeri, tetap kita lindungi. Dalam konteks aspek hak dia sebagai warga negara, harus kita lindungi maksimal,” tegasnya
Penyeimbang Antara Hukum dan Hak Asasi
Lebih lanjut, Komisi III DPR RI menyoroti bahwa dalam banyak kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), garis pemisah antara pelaku dan korban sering kali sangat tipis. Banyak WNI yang awalnya terjebak sebagai korban eksploitasi, namun secara administratif terlihat sebagai bagian dari sindikat.
Oleh karena itu, pendampingan hukum yang maksimal diperlukan untuk:
- Mencegah generalisasi yang mengabaikan hak asasi manusia.
- Memberikan bantuan hukum bagi WNI yang terancam hukuman berat (hukuman mati).
- Melakukan pendalaman hukum yang cermat untuk membedakan korban yang dipaksa dan pelaku murni.
Fungsi Checks and Balances DPR
Sikap tegas Komisi III ini bertujuan sebagai fungsi pengawasan (checks and balances) terhadap kinerja Polri dan Kementerian Luar Negeri. DPR berkomitmen memastikan bahwa negara tidak abai terhadap nasib warganya, meskipun mereka berada ribuan kilometer dari tanah air dan sedang menghadapi tuntutan hukum yang berat.
“Negara harus hadir. Perlindungan hak sebagai warga negara adalah harga mati,” pungkas Habiburokhman. / DPR
BACA JUGA
