BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Aksi nekat Wirman Pardede (25) menjambret pasangan suami istri tak jauh dari Markas Polda Kaltim, berbuntut panjang. Polisi menjerat pengangguran itu dengan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara di atas lima tahun,” terang Kapolsek Balikpapan Selatan, Kompol Nina Ike.

Polisi sampai petang ini masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka. Sebagai bukti awal, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, diantaranya dompet berisi uang, telepon seluler, perhiasan dan surat penting milik korban.

Selain menahan Wirman, pollisi masih memburu pelaku lain yang kabur dengan kendaraan Jupiter MX.

Aksi kejahatan itu berlangsung di Jalan Sjarifuddin Yoes tak jauh dari Markas Polda Kaltim. Korban adalah seorang warga bernama Manaf yang membonceng istrinya. Pelaku ditangkap perugas jaga Mako Polda Kaltim setelah mendengar teriakan korban.

SYIFA

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version