JAKARTA, Inibalikpapan.com – Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyatakan, obligor Sjamsul Nursalim telah membayar sekitar 150 miliar dari total utangnya ke negara mencapai 517,72 miliar.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com pada Senin (22/11/2021).

“Obligor Sjamsul Nursalim pada tanggal 11, 17, dan 18 November 2021 telah melakukan pembayaran sebagian kewajibannya dengan nilai sebesar Rp 150 miliar rupiah, termasuk biaya administrasi pengurusan Piutang Negara sebesar 10 persen,” kata Mahfud

Menurut data yang dimiliki Satgas BLBI, utang Sjamsul Nursalim yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPKmelalui Bank Dewa Rutji dan Bank Dagang Nasional Indonesia.

Bukan hanya dari Sjamsul, Satgas BLBI juga telah menerima penyerahan tanah seluas kurang lebih 100 hektar yang berada di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Tanah itu dijadikan objek pelunasan utang dari debitur PT Lucky Star Navigation Corp.

Meski demikian, masih terdapat obligor yang bandel dengan tidak menggubris Satgas BLBI. Seperti halnya obligor Kaharudin Ongko dan Agus Anwar.

Keduanya telah mendapatkan somasi dari Satgas BLBI untuk segera memenuhi kewajibannya. Kalau tidak, maka Mahfud menyebut Satgas BLBI akan menempuh langkah hukum untuk memastikan hak negara dipenuhi oleh obligor yang bersangkutan.

“Satgas BLBI akan melakukan upaya hukum pidana apabila ditemukan adanya
pelanggaran hukum pidana yang dilakukan oleh obligor/debitur yang terkait
dengan aset jaminan.”

Suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version