BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Komisi III DPRD  mengundang rapat dengar pendapat dengan Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Balikpapan, Selasa siang (15/7/2020).

Salah satu pembahasan adalaha evaluasi program kegiatan Disperkim seperti program perumahan komersil, bersubsidi dan pemukiman masyarakat.

Anggota Komisi III DPRD Kota Syarifuddin Odang menyatakan pihaknya mendesak Disperkim segera menetapkan fasum fasos yang  ada di perumahan untuk diserahkan kepada pemerintah kota agar APBD nanti tidak kendala saat dilakukan bantuan perbaikan fasum fasos  seperti perbaikan jalan, drainase, penyambungan air PDAM, pemasangan lampu.

Di Balikpapan dari sekitar 50 perumahan baru dua yang menyerahkan dokumen asset fasum fasos kepada pemerintah kota.

“Sejauh ini baru dua perumahan yang serahkan fasum fasum yakni Sinar Wisesa sama satu lagi saya lupa. Sekarang kita minta segera mungkin dievaluasi kemudian diminta pelaporan yang masuk. Kita tidak ingin dengar lagi oh ini tidak ada lagi pengembangnya pak, ya saat bermasalah baru dilaporkan dengan kita,” tandasnya usai RDP.

Odang meminta pelaporan  pengembang yang masih aktif dan yang belum menyerahkan fasum fasos harus dilaporkan secara baik dan tertib agar, kasus-kasus keluhan masyarakat karena fasum tidak terurus oleh pengembang dapat diatasi segera.

Pemkot katanya harus belajar dan berbenah terhadap asset fasum-fasos perumahan yang sering kali tidak jelas keberadaan asetnya dan suratnya.

“Saat kita kunjungan ke Jawa Timur, Jakarta dan daerahlain mereka misalnya ada izin 1-2 hektar kita berikan izin sertifikat fasum fasos sertifikat dipegang oleh bagian asset(pemkot) sehingga saat dikeluar atau lari kita dah pegang sertifikatnya. Selama ini, itu tidak ada, hanya ini fasum ini fasos tapi secara legalitas kita tidak ada,” ujarnya.

Odang setuju 2021 harus direvisi perda yang mengatur izin pengembang perumahan agar apa yang dilakukan pemerintah untuk perbaiki fasum/fasos ada aturan hukumnya.

“Perda yagn ada aturannya secara umum tapi secara teknis seperti itu tidak ada,” ucapnya.

Odang menyesalkan persoalan ini belum bisa diselesaikan. Seharusnya dinas terkait turun ke lapangan dan mengambil alih sambil duduk bersama mengkaji mencari solusi terbaik dengan DPRD.

“Dari 50 an bar dua yang serahkan fasum fasosnya. Ya ada yang masih disini, ada yang sudah melarikan diri. Saya nggak tau apakah melarikan diri PT tapi orangnya masih disini,” ungkapnya.

“Kayak perumahan di Bangun Reksa itu mengatakan nggak ada, kenapa baru sekarang kenapa tidak dari dulu dikawal. Nah sekarang mulai perbaiki, data berapa perumahan dan sesegera ambil alih(asset),” tandasnya.

Pihaknya belum lama ini menerima laporan masyarakat Balikpapan Timur terkait fasum fasos tidak ada, sudah beberapa kali ditinjau dan sidak tapi sampai sekarang tidak ada tindaklanjuti dinas terkait. “Makanya  ngapain kita turun lagi ke lapangan karena kita sudah laporan kedinas pemerintah kota secara teknis sudah, perizinan sudah. Diatas ASN kan ada atasannya, kalau  intruksi dari atas sesuai aturan yang ada,  saya kira dilaksanakan kok,” tukasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version