OJK Terbitkan Pedoman Keamanan Siber untuk Perdagangan Aset Digital

OJK Terbitkan Pedoman Keamanan Siber untuk Perdagangan Aset Digital / Inibalikpapan
OJK Terbitkan Pedoman Keamanan Siber untuk Perdagangan Aset Digital / Inibalikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD).

Dokumen strategis ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menjaga integritas ekosistem perdagangan aset digital yang kian dinamis di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa pedoman ini merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya yang berlaku untuk penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).

Kali ini, cakupan diperluas untuk mencakup seluruh ekosistem perdagangan aset digital nasional.

“Pedoman ini berangkat dari urgensi memperkuat ketahanan siber di sektor aset keuangan digital. Seluruhnya dirancang dengan prinsip secure by design dan resilience by architecture, agar sistem yang dibangun progresif, adaptif, dan berkelanjutan,” jelas Hasan dalam keterangan resminya.

Implementasi UUP2SK dan Daya Saing Global

Penerbitan pedoman ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), yang sejak Januari 2025 memberi mandat kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi sektor IAKD, termasuk aset kripto.

Dengan aturan baru ini, OJK menargetkan terciptanya ekosistem perdagangan aset digital yang aman, tangguh, dan kompetitif tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga di panggung global.

“Pedoman ini bukan hanya soal perlindungan konsumen, tetapi juga soal membangun kepercayaan publik dan daya saing industri aset digital Indonesia di pasar internasional,” tambah Hasan.

Lima Pilar Strategis Pedoman Keamanan Siber OJK

Dokumen pedoman ini menekankan lima pilar utama yang wajib dipatuhi penyelenggara perdagangan aset digital di Indonesia:

  1. Prinsip Zero Trust — meniadakan kepercayaan implisit dalam jaringan, mengutamakan autentikasi berlapis, pengelolaan perangkat ketat, dan kebijakan akses dinamis.
  2. Manajemen Risiko Siber — berbasis standar nasional dan internasional (ISO, NIST, CSMA, BSSN, CREST) untuk mengukur tingkat kematangan keamanan.
  3. Perlindungan Data dan Wallet — mengutamakan penggunaan cold wallet bagi mayoritas aset konsumen serta enkripsi end-to-end sesuai standar kriptografi industri.
  4. Rencana Tanggap Insiden — disusun dengan prinsip koordinasi efektif, pemulihan cepat, serta pelaporan terintegrasi dengan OJK dan pemangku kepentingan terkait.
  5. Peningkatan Kompetensi Teknis — pelatihan berkelanjutan, sertifikasi profesional (CISA, CISSP, CISM), serta simulasi insiden untuk memastikan kesiapan operasional.

Dorongan ke Arah Ekosistem Digital yang Seimbang

Dengan pedoman ini, OJK ingin menciptakan keseimbangan antara inovasi finansial digital dan ketahanan siber, sehingga pertumbuhan industri tetap berjalan tanpa mengorbankan keamanan publik.

“Ekosistem yang sehat adalah ekosistem yang tidak hanya inovatif, tetapi juga tahan banting terhadap ancaman siber dan mampu melindungi konsumen,” tegas Hasan.

OJK optimistis pedoman ini akan menjadi rujukan strategis bagi penyelenggara perdagangan aset digital di Indonesia. Harapannya, industri kripto nasional tidak hanya tumbuh cepat, tetapi juga memiliki fondasi keamanan yang kuat untuk menghadapi persaingan global. / Info Publik

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses