BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Oknum pejabat salah satu Bank BUMN di alikpapan dilaporkan ke Polda Kaltim karena dugaan pemalsuan tanda tangan Surati (47) warga Sepinggan.

Kasubdit Harda (Harta Benda) Ditreskrimum Polda Kaltim, AKBP Harun membenarkan laporan itu. Dia menyatakan, saat ini masih dalam penyelidikan diantaranya meminta keterangan pelapor.

“Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sudah diserahkan kepada Surianti selaku pelapor,” ujarnya pada Kamis (22/6/2023).

“Sementara ini masih dalam penyelidikan. Kami masih meminta keterangan pelapor dan (keterangan pendukung) lainnya,”

Surati mengatakan, laporan dugaan pemalsuan tanda tangan itu dibuat pada Mei 2023. Dua pejabat bank BUMN yang dilaporkan yakni erinisal IK selaku pejabat lelang dan AR selaku pimpinan bank.

“Kami sudah laporkan ke Polda Kaltim tanggal 24 Mei 2023 lalu. Dan kami sudah dipanggil sekali tanggal 12 Juni 2023 kemarin,” ujarnya

 Surati menjelaskan, awal laporan itu dibuat. Karena dua bangunan miliknya di Jalan Sepinggan Baru, Kelurahan Sepinggan dan rumah di Jalan Perusda Merah Delima V, Kelurahan Sepinggan Baru telah di lelang pihak bank

Dia mengungkapkan, awalnya ditawari pinjaman untuk modal usaha. Dia pun akhirnya menerima tawaran itu  untuk membeli ruko tiga tingkat di Kelurahan Sepinggan, dengan metode lelang senilai Rp 600 juta pada 2018.

Ruko itu lokasinya tak jauh dari rumahnya. Ruko itu kemudian dijadikan tempat usaha bengkel dan tambal ban. “Itu pun awalnya (ruko) belum bentuk rumah, masih belum jadi hanya berupa pilar-pilar,” ujarnya

Namun saat pandemi covid-19 terjadi, katanya, usaha yang dibangunnya mengalami penurunan omset, sehingga ia mengalami masalah dalam menyelesaikan angsuran lelang ruko tersebut.

“Kemudian kami datang ke  bank untuk meminta kebijakan keringanan pembayaran angsuran. P  pembayaran yang semula 5 tahun, kami minta barangkali bisa diperpanjang menjadi 10 tahun,” ujarnya

Namun sayannya, upaya untuk meminta keringanan angsuran terkendala, karena pejabat bank yang bersangkutan selalu tidak bersedia ditemui, sehingga tidak ada kejelasan keputusannya.

Kemudian dia malah  didatangi petugas lelang pada 10 Mei 2023 lalu. Dimana petugas tersebut justru menuturkan, bahwa ia sudah mendapatkan surat peringatan( S)P sebanyak 3 kali.

“Padahal, kami sama sekali tidak pernah mendapatkan surat tersebut, apalagi menanda tanganinnya,” tukasnya.

“Petugas itu bilang dikirim lewat pos, saya nggak pernah terima. Ini aja kami cuma dapat salinan fotokopian aja, yang sudah ditandatangani,” ucapnya bingung.

Surianti dalam kesempatan itu juga  memperlihatkan salinan 3 lembar Surat Peringatan (SP) yang diberikan pihak bank. Dimana SP pertama tanggak 1 April 2019 yang dibubuhi tanda tangannya tanpa nama terang.

“Disurat itu ada tanda tangan, mirip tandatangan saya. Tapi itu jelas bukan tandatangan saya. Cuma mirip, ini kan jelas ada pemalsuan, seolah-olah saya menerima surat peringatan itu,” ujarnya

Sedangkan untuk SP  kedua dan ketiga, katanya, tidak ada tanda tangan, hanya paraf. “Nah itu juga bukan  paraf kepunyaan saya,” tegasnya.

Karena melihat ada yang janggal, katanya,ia mencoba menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan di PN Balikpapan hingga PT Samarinda, namun keduanya gagal.

Saat ini, katanya, pihanya masih menunggu putusan Kasasi dari ke Mahkamah Agung namun belum ada Hasil.

Disisi lain, katanya, sebelum ada keputusan MA, ia malah  mendapat surat untuk pengosongan aset maksimal 12 Juli 2023 mendatang karena akan dilakukan sita eksekusi.

“Saya heran, kok serba tiba-tiba semuanya. Kami seperti dipojokan supaya nggak punya banyak waktu,” ujarnya. 

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version