Oknum PNS di Balikpapan Diciduk Polisi, Kedapatan Jemput Paket Sabu 52 Gram

Oknum PNS di Balikpapan yang diamankan Polsek Balikpapan Timur (foto : Polres/Samsul)
Oknum PNS di Balikpapan yang diamankan Polsek Balikpapan Timur (foto : Polres/Samsul)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur berhasil meringkus seorang pria berinisial VR (43), yang diketahui berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), saat hendak mengambil paket narkotika jenis sabu di sebuah kantor ekspedisi.

Tersangka VR tak berkutik saat disergap petugas di Kantor JNE, Jalan MT Haryono, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, pada Rabu (18/3/2026) siang.

Kronologi Penangkapan

Polsek Balikpapan Timur mengonfirmasi bahwa penangkapan ini bermula dari informasi akurat masyarakat terkait adanya rencana transaksi narkoba melalui jasa pengiriman barang.

Sekitar pukul 14.00 WITA, petugas yang melakukan pengintaian mencurigai seorang pria berjaket hitam dengan gelagat yang tidak tenang. Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti fatal.

“Anggota menemukan satu bungkus narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 52,24 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam kotak kardus yang telah dilapisi lakban untuk mengelabui petugas,” tulis laporan resmi kepolisian.

Barang bukti yang diamankan / Polres

Barang Bukti dan Keterangan Tersangka

Selain paket sabu berukuran besar tersebut, polisi juga menyita satu unit ponsel merek Vivo Y35 yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringannya.

Dari hasil pemeriksaan awal, VR yang tercatat sebagai warga Jalan Gunung Empat, Margomulyo ini mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial SH (DPO). Saat ini, identitas pemasok tersebut telah dikantongi polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Terancam Hukuman Berat

Meski berstatus sebagai abdi negara berpendidikan S1, VR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni:

  • Pasal 114 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Pasal 609 Ayat (2) Huruf A UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tindakan kepolisian selanjutnya mencakup pemeriksaan tes urine terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan (Mindik), serta melakukan pengembangan untuk memutus rantai peredaran sabu di Kota Balikpapan. ***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses