BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sepanjang tahun 2016 Ombudsman RT Kaltim menerima enam laporan terkait pungli (pungutan liar) yang dilakukan isntansi. Namun sayangnya ketika itu Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli belum terbentuk.

“Nah untuk kasus ini waktu itu belum ada tim saber pungli,” kata Kepala Ombudsman RI Kaltim Syarifah Rodiah.

“Kalau di kita memang diselesaikan secara administrasi tidak dengan tindakan berbeda dengan saber itu kan ada tim penyidik dan penindakatn ada disitu shokterapinya. Kalau kita selesaikan dengan investigasi dan persuasif lebih pencegahan dengan sanksi administrasi dari atasan,”

Kedepannya kata Syarifah, jika ada laporan pungli lagi, maka pihaknya akan menyampaikan ke Tim Saber dimasing-masing kota vdan kabupaten untuk ditindak.

“Nanti kita kan kordinasi dengan saber. Tapi kemarin ada satu laporan tapi kita arahkan kesana (saber),” ujarnya.

Sementara lanjut dia, sepanjang tahun kemarin Ombudsman Kaltim menerima 113 pengaduan masyarakat seputar pelayanan publik khususnya di pemerintahan daerah maupun instansi. Jumlah itu meningkat 33 persen dari tahun sebelumnya,

“Kebanyakan masyarakat itu kalau melapor ke ombusdman bisa langsung diproses tapi yang jadi perhatian ORI kita mendorong instansi memberdayakan unit pelayanan. Karena itu kita arahkan masyarakat melaporkan kesana dulu.Jadi tidak langsung kemari,” ujarnya.

Jika laporan komplain tidak dilayani oleh unit pelayanan di SKPD atau instansi, barulah masyarakat dapat melaporkan ke ORI. Syarifah menyebutkan dari 113 pengaduan itu sebanyak 57 datang langsung ke kantor ORI, selebihnya melalui email, media, surat dan telepon.

“Sekarang ada sms center kita di 08115900917 tuliskan nama, nomor KTP, instansi yang dilaporkan dan masalah yang dilaporkan,” ujarnya.

Sedangkan untuk daerah pelaporan paling banyak ada di Balikpapan yakni 56 pelaporan yang disampaikan warga Balikpapan.

“Banyak pelaporan dari Balikpapan karena kemudahan akses. Kantor berada disini tapi ini menjadi bukti bahwa masyarakat disini makin sadar tentang peran ombudsman. Mereka menilai selayakanya pemerintah daerah dapat menjalankan fungis pelayanan yang berkualitas dan makin baik,” ujarnya.

Untuk kelompok instansi terlapor, dari data Ombusdman Kaltim disebutkan pemda menempati urutan pertama yakni sebanyak 48 laporan, disusul kepolisian 16 laporan dan BUMN/BUMD tujuh laporan.

“Isi laporan yang dilaporkan masyarakat mengenai penundaan berlarut. Ini ada 32 laporan. Penundaan berlarut itu seperti laporan masyarakat yang tidak jelas penuntasan, tidak dijalankan laporan itu. Nah sisanya 23 laporan itu soal penyimpangan prosedur dan 19 laporan terkait tidak memberikan pelayanan serta ada 14 laporan karena tidak kompeten,” ujarnya.

Syarifah menambahkan dari seluruh laporan yang masuk itu sebanyak 87 laporan telah ditindaklanjuti dan diselesaikan (ditutup). 8 proses asistensi, 7 meninggu tanggapan terlapor, 2 tidak memenuhi syarat formil dan masing-masing 1 laporan ada masih menunggu data tambahan, laporan diteruskan ke ORI pusat, proses di mesengger.

Terkait sanksi terhadap terlapor yang tidak menindaklanjuti atau pelanggaran terhadap pelayanan pelayanan publik diatur dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Terkait laporan yang disampikan, Ombudsman kemudian membuat rekomendasi terhadap atasan untuk ditindaklanjuti.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version