BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Ombudsman RI merespon keluhan masyarakat terkait kewajiban tes PCR bagi pelaku perjalanan. Sementara tarif tes PCR masih dirasa sangat mahal.

Meskipun terbaru, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah menurunkan ratif tertinggi tes PCR yakni Rp maksimal Rp 275 ribu di Jawa-Bali dan Rp 300 ribu diluar Jawa-Bali.

Sementara sebagian masyarakat berat jika harus mengeluarkan biaya untuk tes PCR. Anggota Ombudsman RI, Robert Endi Jaweng memimpin pemerintah memperhatikan kemampuan masyarakat

“Kalau kita bicara barang publik, itu harus memperhatikan yang namanya ability to pay, kemampuan untuk membayar masyarakat,” tuturnya dalam diskusi daring bertajuk “Ribut-Ribut PCR”, Sabtu (30/10/2021).

Robert mengatakan, negara justru harus hadir jika kemudian ada masyarakat yang berada di dalam kemampuan optimal. Negara, kata dia, bisa hadir lewat bentuk subsidi yang bisa diakses secara gratis.

Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan, kata dia, dalam konteks ini, sebenarnya mayoritas masyarakat Indonesia telah paham mengenai antisipasi penyebaran Covid-19 melalui tes PCR.

Hanya saja, harga tes PCR yang selangit tidak sesuai dengan kemampuan optimal masyarakat. “Oh iya, kalau kita bicara dalam konteks barang publik, kalau ada vaksin program,” ujarnya

“Mestinya ada PCR program. Sebenarnya, bahasa gratis itu bukan bahasa yang tepat dalam konteks barang publik, tapi untuk mempermudah pemahaman, karena satu sisi ada vaksin program, bolehlah kita menyebutnya vaksin gratis, PCR gratis,” jelas dia.

Lebih lanjut, kata Robert, negara wajib hadir manakala rakyat kesulitan untuk memperoleh barang publik, yakni tes PCR. Artinya, jika sekalipun negara tidak bisa membikin tes PCR secara gratis,maka ada kewajiban untuk mencari solusi dengan pihak DPR.

“Karena lihat kondisi atau kapasitas keuangan negara yang makin ke sini makin berat, maka ya harus dilihat titik temunya, makanya setiap masalah yang membebani masyarakat lebih dari kemampuan mereka dalam kapasitasnya membayar, mestinya harus konsultasi ke DPR, karena ini sudah membebani,” papar Robert.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI), Kurniasih Mufidayati merasa heran dengan kebijakan pemerintah pusat soal kebijakan tes PCR di tengah pandemi Covid-19.

Kebijakan yang berubah-ubah itu, kata dia, seharusnya disikapi secara proporsional oleh pemerintah.

Artinya, perlu adanya kebijakan yang bisa berjalan secara stabil, yang dalam bahasa Kurniasih, “Ya, walaupun memang harus tetap menyesuaikan situasi maupun keadaan yang terjadi terkini.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version