Once Mekel Apresiasi Permenkum No. 27/2025: Jamin Kepastian Royalti bagi Musisi dan Pencipta Lagu

Anggota Komisi X DPR RI, Elfonda Mekel disela-sela Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI, di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025). Foto : Arifman/Andri

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Anggota Komisi X DPR RI, Elfonda Mekel atau Once Mekel, menyambut positif terbitnya Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Aturan ini memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pembayaran royalti pemanfaatan lagu di layanan publik bersifat komersial, yang dikelola melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

“Musik sebagai hasil kebudayaan masyarakat harus tetap bisa diakses publik, sekaligus menjamin hak-hak ekonomi pencipta dan pelaku terkait. Permenkum ini menjadi fondasi hukum yang memperkuat ekosistem pertunjukan dan musisi nasional,” ujar Once Mekel

Optimalkan Peran LMK dan LMKN

Once menekankan pentingnya optimalisasi peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) agar distribusi royalti berjalan efektif, transparan, dan akuntabel. Ia juga mendorong penataan ulang hubungan fungsional antara LMK dan LMKN supaya lebih selaras dalam pengelolaan hak ekonomi para musisi.

Tak hanya itu, ia mendorong penerapan sistem digital yang mampu memonitor pemanfaatan lagu secara akurat, real-time, dan terpercaya. “Penyedia sistem juga harus objektif dan transparan, sehingga publik percaya bahwa setiap rupiah royalti tersalurkan dengan benar,” ujarnya.

Perkuat Basis Data Musik Nasional

Politisi PDI Perjuangan ini juga menekankan pentingnya pemutakhiran data di Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM). Menurutnya, PDLM harus menjadi basis informasi lengkap mengenai pencipta, pelaku pertunjukan, hingga pemegang hak rekaman.

Selain itu, Once membuka peluang penyesuaian tarif royalti di kemudian hari, asalkan dilakukan melalui kesepakatan bersama seluruh pemangku kepentingan industri musik.

Ciptakan Keadilan Bagi Semua Pihak

Menurut Once, langkah-langkah yang ditempuh melalui Permenkum No. 27/2025 diharapkan mampu menciptakan keseimbangan yang adil dan proporsional bagi semua pihak—mulai dari pencipta lagu, penyanyi, pemilik master rekaman, penyelenggara acara, hingga publik pengguna musik.

“Penerapan sistem digital dalam pengelolaan royalti harus segera diwujudkan demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan hak-hak pelaku musik tersampaikan secara tepat. Dengan dukungan teknologi dan koordinasi antar lembaga, saya optimistis ekosistem musik nasional akan tumbuh sehat dan berkelanjutan,” tegas Once. / DPR

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses