OTT KPK di Banjarmasin Bongkar Dugaan Penyimpangan Restitusi Pajak, Apa Maksudnya?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT), kali ini di Kalimantan Selatan, dengan mengamankan sejumlah pihak, termasuk pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. (Foto: DJP)

JAKARTA, inibalikpapan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT), kali ini di Kalimantan Selatan, dengan mengamankan sejumlah pihak, termasuk pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya OTT tersebut dan menyatakan bahwa perkara yang ditangani berkaitan dengan restitusi pajak. Hingga saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan awal dan belum mengungkap identitas maupun jumlah pihak yang diamankan, sebelum membawa mereka ke Jakarta untuk proses hukum lanjutan.

OTT di Banjarmasin menambah daftar panjang penindakan KPK di sektor perpajakan. Sebelumnya, KPK juga menangani kasus serupa yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara, dengan lima tersangka telah ditetapkan terkait dugaan pengaturan pemeriksaan pajak terhadap sebuah perusahaan. Pola penanganan ini menunjukkan bahwa praktik korupsi di lingkungan pajak masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat sektor perpajakan merupakan sumber utama penerimaan negara.

Dalam konteks perkara tersebut, restitusi pajak menjadi istilah yang kembali disorot publik. Restitusi pajak merupakan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak apabila jumlah pajak yang telah dibayarkan lebih besar dibandingkan pajak yang seharusnya terutang.

Mekanisme ini diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) serta PMK Nomor 117/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, dan dilaksanakan melalui proses penelitian atau pemeriksaan oleh petugas pajak di Kantor Pelayanan Pajak.

Dalam praktiknya, proses restitusi dimulai dari pengajuan permohonan oleh wajib pajak, dilanjutkan dengan pemeriksaan untuk memastikan keabsahan perhitungan pajak. Jika hasil pemeriksaan menyatakan adanya kelebihan pembayaran, negara wajib mengembalikan selisih tersebut melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Nilai pengembalian dalam restitusi ini tidak jarang mencapai miliaran rupiah, terutama bagi perusahaan besar.

Besarnya nilai restitusi dan ketergantungan pada hasil pemeriksaan inilah yang membuat mekanisme ini kerap dinilai rawan disalahgunakan. Celah muncul ketika proses pemeriksaan pajak diduga diatur atau dimanipulasi agar wajib pajak memperoleh pengembalian dana yang lebih besar dari seharusnya, atau agar proses restitusi dipercepat dengan imbalan tertentu. Praktik semacam ini berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan negara dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.

Dalam kasus OTT KPK di KPP Madya Banjarmasin, restitusi pajak diduga menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan tersebut. KPK menaruh perhatian besar pada sektor ini karena setiap penyalahgunaan kewenangan dalam pengembalian pajak bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai prinsip keadilan pajak bagi masyarakat luas yang taat membayar kewajibannya.

KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi di sektor perpajakan akan terus dilakukan secara konsisten. Penindakan melalui OTT diharapkan tidak hanya menjerat pelaku, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi aparatur pajak agar menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas, mengingat pajak merupakan tulang punggung pembiayaan negara.

​Sementara, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) tidak menampik kabar tersebut. Plt Kabid P2 Humas Kanwil DJP Kalselteng, Tri Wibowo, membenarkan bahwa aksi senyap KPK memang menyasar kantor di wilayah kerjanya.

​Meski demikian, pihak wilayah masih enggan membeberkan detail siapa saja oknum yang terjaring dalam operasi tersebut.

”Sampai saat ini kami belum mengetahui secara detail terkait kasus yang terjadi. Kami mohon rekan-rekan media bersabar menunggu rilis resmi dari Kantor Pusat DJP,” ungkap Tri Wibowo di Banjarmasin.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses