Pajak Restoran Jadi Andalan PAD, Balikpapan Kantongi Rp146 Miliar hingga November

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Idham

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Pajak restoran kembali menjadi salah satu penopang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan. Sektor ini menunjukkan tren positif dalam beberapa tahun terakhir, seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap kegiatan kuliner dan maraknya perkembangan usaha makanan serta minuman di berbagai sudut kota.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Idham, mengungkapkan bahwa pajak restoran menjadi penyumbang terbesar ketiga dari seluruh komponen pajak daerah. Tahun 2025 ini, pemerintah menargetkan pendapatan pajak restoran sebesar Rp160 miliar, dan capaian tersebut hampir terpenuhi.

“Hingga pertengahan November, realisasinya sudah mencapai 92 persen atau sekitar Rp146 miliar,” jelas Idham, Rabu (26/11/2025).

Ia menilai pencapaian itu tidak terlepas dari semakin suburnya industri kuliner di Balikpapan. Tren konsumsi masyarakat berubah cepat, dan kini aktivitas makan di luar maupun nongkrong di kafe menjadi bagian budaya urban warga Balikpapan.

Menurut Idham, perkembangan ini terlihat jelas dari semakin banyaknya tempat kuliner baru setiap pekan. “Hampir di setiap sisi jalan selalu ada restoran atau kafe baru yang buka. Aktivitas ini sangat positif karena selain menggerakkan ekonomi, juga memberikan kontribusi nyata bagi PAD,” ujarnya.

Idham menjelaskan bahwa pajak restoran di Balikpapan menggunakan sistem Self-Assessment, yaitu perhitungan pajak dilakukan oleh wajib pajak sendiri. Pemilik restoran menghitung omzetnya, kemudian menyisihkan 10 persen dari omzet tersebut sebagai pembayaran pajak restoran. Sistem ini dinilai efektif karena memudahkan pelaku usaha dan mendorong kepercayaan antara pemerintah dan wajib pajak.

Namun, tantangan baru mulai muncul. Perubahan perilaku masyarakat yang kini banyak beralih ke layanan pemesanan makanan secara online berdampak pada pengawasan pendapatan pajak. Transaksi digital sulit terdeteksi sepenuhnya oleh pemerintah daerah.

“Perilaku ekonomi sekarang sudah bergeser. Banyak transaksi pemesanan lewat aplikasi. Tapi aturan mengenai pajak transaksi daring belum rigid dari pemerintah pusat,” tutur Idham. Kondisi tersebut membuat potensi pajak dari transaksi online belum sepenuhnya tergarap.

Ia menegaskan bahwa BPPDRD tidak dapat memungut pajak baru tanpa landasan hukum yang jelas. “Kami tidak boleh menarik jenis pajak di luar yang telah diatur dalam Undang-Undang Keuangan Daerah. Sampai sekarang belum ada dasar aturan yang mengatur pajak pada layanan pembelian makanan daring,” ungkapnya. Pihaknya pun masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.

Meski ada tantangan, Idham berharap kesadaran wajib pajak semakin meningkat. Ia menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan pelaku usaha kuliner yang telah taat membayar pajak tepat waktu. “Kami pastikan bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan,” tegasnya.

Pajak daerah, termasuk pajak restoran, digunakan untuk mendanai berbagai program pro rakyat, seperti pembangunan sekolah baru, pembiayaan BPJS Kesehatan gratis, penyediaan seragam sekolah gratis, hingga peningkatan fasilitas umum. Pemerintah berharap kolaborasi antara pelaku usaha dan pemerintah daerah dapat terus memperkuat ekonomi Kota Balikpapan di tahun-tahun mendatang.**

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses