BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polda Kaltim mengamankan seorang ibu dengan inisial M (32) yang mempekerjakan anak kandungnya yang masih  dibawah umur dengan paksa

Kedua anak kandungnya itu yakni IN berusia 8 tahun  dipaksa berjualan tisu di kawasan Kebun Sayur, Balikpapan Barat. Bahkan ironinya, jika menolak berjualan akan dipukul.

“Kasus eksplotasi terhadap anak. Sebenarnya kasus ini banyak terjadi di tempat lain diluar Kaltim, mungkin di Jawa, Sumatera, di kota-kota besar lainnya,” ujar Kabid Humas Pilda Kaltim Kombes Yusuf Sutedja dalam konfrensi pers, Rabu (31/05/2023)

Menurutnya, kasus tersebut menjadi perhatian kepolisian bukan hanya karena ekspolitasi anak dibawah umur, tapi juga ada unsur kekerasan. Sehingga kemudian pelaku diamankan.

“Kasus seperti ini sudah menjadi kasus yang umum yang menjadi korban ibu ini anak kandungnya sendiri. Jadi anak kandungnya ini dipaksa oleh dia untuk menjual tisu,” ujarnya

M bahkan sudah dipaksa berjualan dalam 10 bulan terakhir dan tidak bersekolah. M yang berstatus janda memiliki tiga anak selain IN, juga N yang berusia 4 tahun dan ID berusia 8 bulan.

“Jika anak-anak kandungnya tidak mau melakukan akan dipukul pakai batang besi. Ini menjadi kasus yang menarik dan patut menjadi perhatian kita bersama,” ujarnya.

Dalam kasus itu Polda Kaltim mengamankan, empat pak tisu 4 pak tisu, gagang yang pakai untuk mengancam dan memukul korban. Termasuk uang hasil penjualan.

Kombes Yusuf Sutedja menambahkan, dalam kasus itu, M dikenakan Pasal 76 Undang-undangt Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version