Panduan Takbiran di Bali Jika Berbarengan Nyepi 19 Maret 2026: Larangan Pengeras Suara dan Batas Waktu

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar (foto : Kemenag)
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar (foto : Kemenag)

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kementerian Agama (Kemenag) merilis panduan khusus pelaksanaan malam takbiran Idulfitri 1447 H di Provinsi Bali apabila waktunya berbarengan dengan Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026 mendatang.

Langkah ini diambil sebagai bentuk kearifan lokal untuk menjaga harmoni, toleransi, dan rasa saling menghormati antarumat beragama di Pulau Dewata.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa panduan ini merupakan hasil koordinasi intensif dengan Pemerintah Daerah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat Bali.

Panduan Khusus Takbiran di Wilayah Bali

Berdasarkan Seruan Bersama yang telah ditandatangani oleh jajaran FKUB, Kanwil Kemenag, Polda Bali, Korem 163/Wira Satya, hingga Gubernur Bali, berikut adalah poin-poin utamanya:

  • Pelaksanaan: Umat Islam diperkenankan melaksanakan takbiran hanya di Masjid atau Mushola terdekat.
  • Mobilisasi: Peserta takbiran diimbau menuju lokasi dengan berjalan kaki.
  • Ketentuan Suara & Cahaya: Dilarang menggunakan pengeras suara, tidak menyalakan petasan/mercon, serta hanya menggunakan penerangan secukupnya.
  • Waktu: Kegiatan dibatasi mulai pukul 18.00 WITA hingga maksimal pukul 21.00 WITA.
  • Keamanan: Pengamanan menjadi tanggung jawab pengurus Masjid/Mushola yang bersinergi dengan Pecalang, Linmas, serta aparat keamanan setempat.

Cek Fakta: Aturan Hanya Berlaku di Bali

Kementerian Agama memberikan klarifikasi tegas terkait konten media sosial yang mengeklaim aturan ini berlaku secara nasional.

“Panduan ini hanya untuk Bali dan jika malam takbiran bersamaan dengan Hari Raya Nyepi. Jika ada framing bahwa panduan ini untuk semua daerah, itu tidak benar,” tegas Thobib Al Asyhar, dalam siaran pers Kemenag.

Meski bersifat khusus untuk Bali, Dirjen Bimas Hindu, I Nengah Duija, menambahkan bahwa pedoman ini dapat menjadi referensi bagi daerah lain yang memiliki komunitas Hindu jika mengalami situasi serupa.

Imbauan Menjaga Harmonisasi

Masyarakat diminta untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang sengaja disebarkan untuk memecah belah keharmonisan umat. Penyesuaian ini dipandang sebagai wujud kedewasaan dalam beragama dan tradisi panjang Indonesia dalam merawat toleransi.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses