Panggil Dua Perusahaan Transportasi Darling, Dugaan Tarif Promosi Langgar Aturan
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dua perusahaan transportasi daring ternama, tengah menjadi sorotan serius Pemerintah Kota Balikpapan. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemkot Balikpapan telah melayangkan surat panggilan resmi kepada kedua aplikator tersebut terkait dugaan pelanggaran tarif promosi layanan ojek online roda dua.
Pemanggilan ini bukan tanpa dasar. Menurut Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan, Izmir, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Kota Balikpapan beberapa waktu lalu. Dalam rapat tersebut, hadir perwakilan aplikator, mitra pengemudi ojek online, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Kami sudah kirimkan surat panggilan kepada manajemen sejak Jumat, 18 Juli 2025. Ini untuk meminta klarifikasi terhadap program tarif promosi roda dua yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan tarif minimal yang berlaku. Minimal tarif harus tetap dijaga, yakni tidak boleh lebih rendah dari 10 persen dari batas yang ditetapkan,” tegas Izmir saat ditemui, Senin (21/7/2025).
Merugikan Mitra Pengemudi
Tarif promosi yang ditetapkan terlalu rendah dinilai merugikan mitra pengemudi yang menggantungkan hidup dari penghasilan harian. Hal inilah yang menjadi titik keluhan utama para pengemudi ojek online saat audiensi dengan pihak DPRD.
Menurut data yang dihimpun, sejumlah pengemudi bahkan mengaku mengalami penurunan pendapatan hingga 30 persen akibat tarif promosi yang ditetapkan sepihak oleh aplikator. Tidak hanya merusak sistem keseimbangan tarif, promosi ini dinilai menciptakan persaingan tidak sehat antar pengemudi.
Tahapan Sanksi Administratif Sudah Disiapkan
Satpol PP menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam jika tidak ada itikad baik dari pihak aplikator. Surat panggilan yang sudah dikirim akan diikuti dengan pemanggilan kedua dan ketiga jika tidak direspons. Setelah itu, Satpol PP akan mengeluarkan Surat Peringatan (SP) secara bertahap, mulai dari SP1 hingga SP3.
“Jika SP3 pun tidak diindahkan, kami tidak segan untuk melakukan tindakan tegas berupa penyegelan kantor operasional mereka di wilayah Balikpapan. Ini bukan sekadar ancaman, tapi langkah nyata dari komitmen penegakan aturan di daerah,” ujar Izmir.
Namun demikian, ia menambahkan bahwa proses penyegelan tidak dilakukan sepihak, melainkan melibatkan koordinasi lintas instansi. Termasuk Dinas Perhubungan Kota Balikpapan dan instansi teknis lainnya.
“Satpol PP hanya menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan. Soal kebijakan dan izin operasional, tentu domainnya berada di Dishub,” katanya menegaskan.
Evaluasi Izin Operasional
Lebih jauh, Pemkot membuka kemungkinan untuk meninjau ulang izin operasional keduanya di Balikpapan apabila ditemukan pelanggaran berulang dan tidak ada upaya perbaikan. Evaluasi tersebut akan dilakukan oleh Dinas Perhubungan bersama tim teknis lintas sektor.
Sementara itu, agenda pertemuan lanjutan antara Satpol PP dan perwakilan kedua aplikator sedang dijadwalkan dalam waktu dekat. Pertemuan ini akan menjadi momentum penting untuk menentukan apakah penyelesaian dapat dilakukan secara persuasif atau harus melangkah ke jalur hukum dan penegakan administratif penuh.
“Semoga masalah ini bisa diselesaikan dengan baik, tapi kami tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah tegas sesuai arahan pimpinan dan hasil kesepakatan dalam RDP,” tutup Izmir.***
Editor : Ramadani
BACA JUGA
