BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang beranggotakan Tim Komisi VIII DPR dan Kementeria Agama (Kemenag) menyepakati BPIH 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta.

Demikian disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, Kamis (23/11/2023). Nantinya akan dibawa ke sidang pleno dalam Raker Komisi VIII dengan Kemanag, lalu diusulkan ke Presiden.

“Setelah melalui serangkaian rapat pembahasan dan kajian atas usulan awal biaya haji, kami bersama anggota Komisi VIII yang tergabung dalam panitia kerja atau Panja akhirnya menyepakati bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta,” ujar Latief dalam siaran pers Kemenag.

“Jadi Rp93,4 juta ini baru di tingkat kesepakatan Panja. Nantinya akan dibawa ke sidang pleno dalam Raker Komisi VIII dan Kementerian Agama. Hasil kesepakatan dalam raker itu yang akan diusulkan ke Presiden,”

Dalam Raker tersebut, kata Hilman, akan dibahas juga komposisi BPIH, berapa yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan berapa yang bersumber dari Nilai Manfaat. Ini akan menjadi domain Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai pihak yang mengelola dana haji.

“Jadi berapa biaya haji yang dibayar jemaah (Bipih), belum ditetapkan. Kita menunggu seberapa besar BPKH akan menyiapkan alokasi anggaran Nilai Manfaat. Sebab, biaya yang ditanggung jemaah sangat tergantung juga pada Nilai Manfaat yang dialokasikan BPKH,” ujarnya

Awalnya, Kemenag telah mengajukan usulan awal BPIH 2024 sebesar Rp105 juta. Usulan awal ini disampaikan ke Komisi VIII sebagai bahan pembahasan dan kajian dalam rapat Panja.

Menurutnya , penurunan BPIH terjadi karena adanya penyesuaian pada sejumlah komponen pembiayaan. Misalnya, penerbangan pada usulan awal rerata Rp36,018 juta, setelah dibahas bersama dalam Panja biayanya bisa ditekan menjadi Rp33,427 juta.

Penyesuaian harga juga terjadi pada komponen akomodasi di Makkah, dari usulan awal SAR 4.653,00 menjadi SAR 4.230,00. Demikian juga akomodasi di Madinah, ada penyesuaian dari usulan awal SAR 1.454,00 menjadi SAR 1.325.

“Penyesuaian biaya juga bisa dilakukan pada konsumsi jemaah yang awalnya di harga SAR 18,50 turun menjadi SAR 16,50 untuk makan siang dan malam, serta SAR 10,00 untuk sarapan,” ujarnya.

“Termasuk komponen yang sangat signifikan adalah kurs Dolar dan Riyal. Setelah dibahas bersama dengan ahli keuangan, Panja menyepakati kurs Dolar yang awalnya diusulkan Rp16.000 menjadi Rp15.600. Sedangkan kurs Riyal Saudi yang awalnya diusulkan Rp4.266,67 menjadi Rp4.160,”

Hilman menambahkan penyesuaian juga terjadi pada sejumlah komponen pembiayaan lainnya. Sehingga, Panja menyepakati rerata BPIH sebesar Rp93,4 juta.

“Kami berterima kasih kepada Komisi VIII atas kerja bersama dalam membahas BPIH. Kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada jemaah haji Indonesia,”  ujarnya.

Jika nantinya disepakati BPIH 2024 dengan rerata sebesar Rp93,4 juta, berarti ada selisih biaya pada kisaran Rp3,4 juta. Hilman menjelaskan bahwa ini terjadi karena adanya penyesuaian harga pada sejumlah komponen, antara lain:

Pertama, adanya kenaikan biaya penerbangan dari awalnya Rp32,743 juta menjadi Rp33,427 juta. Kedua, penambahan layanan makan di Makkah.

Tahun 2023 ada pemberhantian sementara layanan konsumsi pada sehari sebelum puncak haji dan dua hari setelah puncak haji. Tahun 2024 selama di Makkah, jemaah sepenuhnya mendapat layanan konsumsi sehingga totalnya mencapai 84 kali makan.

Ketiga, selisih kurs Dolar dan Riyal. Tahun 2023, kurs Dolar dan Riyal yang disepakati sebesar Rp15.150 dan Rp4.040. Sementara hasil pembahasan Panja BPIH 2024, disepakati kurs Dolar sebesar Rp15.600 dan kurs Riyal sebesar Rp4.160

“Ada juga kenaikan biaya premi asuransi. Pada 2023, premi asuransi sebesar Rp125.000 per jemaah. Tahun 2024, hasil kesepakatan Panja BPIH menjadi Rp175.000 setiap jemaah,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version