BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pansus Perumda DPRD Kota Balikpapan mengeluarkan 7 rekomendasi terkait Perumda Manuntung Sukses dalam rapat paripurna, Rabu sore (28/07/2021).

Ketua Pansus Perumda Aminuddin mengatakan, rekomendasi tersebut yakni pertama melakukan audit kinerja maupun keuangan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah Kota Balikpapan.

“Hasil auditnya dilaporlan wali kota ke DPRD,” ujar Aminddin usai rapat paripurna.

Kedua melakukan evaluasi dan merekturisasi seluruh Dewan Pengawas (dewas) Manuntung Sukses menyesuaikan dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perumda Manuntung Sukses.

Ketiga meminta kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mencatat seluruh aset Perumda Manuntung Sukses baik yang sudah diaudit maupun yang belum diaudit.

“Untuk dimasukkan dalam aset penyertaan modal Perumda Manuntung Sukses,” sebut politisi Gerindra.

Keempat meminta Direksi Manuntung Sukses untuk segera menyelesaikan properti maupun tanah yang sudah dibayar oleh konsumen atau yang sudah dibeli yang berada di Kompleks Perumahan Bukit Damai lestari I Kompleks PGRI maupun Bukit Damai Lestari II Kompleks Perusda.

“Kelima mengevaluasi dan mengganti seluruh Direksi Perumda Manuntung Sukses karena dianggap tidak mampu menjalankan kegiatan bisnis yang ada di perumda,” tegasnya.

Keenam, apabila dikemudian hari hasil audit ditemukan adanya pelanggaran wewenang maupun potensi merugikan keuangan daerah diminta kepada wali kota untuk memberikan sanksi.

“Ketujuh hasil rekomendasi dan dilaporkan Wali Kota ke DPRD sebagai pengawas,” ujarnya.

Dia yakin Wali Kota akan mampu menyelesaikan pengelolaan Perumda Manuntung Sukses yang pendapatannya jauh target dengan anggaran penyertaan modal yang telah dikucurkan.

“Saya yakin Pak Wali Kota akan berupaya sebaik mungkin bagaimana Perusda yang ada terutama Perumda bisa jauh lebih baik dibandingkan yang lalu,” katanya optimis.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version