BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Balikpapan meminta masyarakat agar melaporkan jika ada pejabat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menghadiri kampanye atau terlibat dalam Pemilihan Gubernur Kaltim

Ketua Panwaslu Kota Balikpapan Ahmadi Azis mengungkapkan, tak ingin ada pejabat maupun ASN yang melanggar kode etik karena terlibat politik, seperti Camat Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

“Ya masyarakat bisa melaporkan jika ada pejabat maupun ASN yang terlibat politik praktis,” ujar Azis.

Menurutnya, sudah jelas dalam surat Edaran Mendagri MenPAN-RB terkait netralitas ASN. Begitupun Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik ASN.

“Karena memang sudah jelas dalam surat edaran, pejabat maupun ASN harus netral, tidak boleh terlibat politik,” terangnya.

Panwaslu Kota Balikpapan kata Azis, terus aktif melakukan sosialisasi mengingatkan para pejabat maupun ASN dilingkungan Pemerintah Kota Balikpapan agar tidak melanggar kode etik.

“Menghadiri deklarasi atau kampanye, diundang atau tidak diundang, memakai atau tidak memakai atribut itu dilarang,” imbuhnya.

Hal itu, mengingat Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi juga maju dalam Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur yang akan berlangsung Juni 2018 mendatang.

“Di media social, meng-like, meng-share, mengomentari visi misi, atau foto gambar di share, itu dilarang, semua jelas kok,” tuturnya.

Sebelumnya, dari hasil pleno Panwaslu Kabupaten Penajam Pser Utara, Camat Sepaku Risman Abdul telah melanggar kode etik ASN karena menghadiri undangan kampanye salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Dari hasil pleno tersebut, Panwaslu Kabupaten PPU mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi ASN dibawah Sekretaris Kabupaten terkait pemberian sanksi.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version