BALIKPAPAN,  Inibalikpapan.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan  bersama Pemerintah Kota menetapkan raperda Laporan  Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 hasil evaluasi gubernur dlm rapat Paripurna DPRD Balikpapan, Senin pagi (29/7/2019).


Penetapan ini dilakukan setelah gubernur Kalimantan Timur memberikan  evaluasi dan persetujuan atas Raperda yang telah disepakati bersama antara DPRD Kota dengan pemerintah kota pada paripurna 15 Juli lalu. 

Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh menyatakan evaluasi Pemrov Kaltim yang dituangkan dalam keputusan Gubernur Kaltim pada 24 Juli 2019 tentang evaluasi Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, terdapat delapan  poin.
Diantaranya, mengenai realisasi pendapatan daerah, diminta Pemkot Balikpapan berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu dalam menetapkan budget penerimaan,  tetap dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, juga perlu dilakukan pengkajian lebih konfrehensif.

” Pemkot Balikpapan belum optimal dalam realisasi anggaran belanja pada SKPD. Hal itu menunjukkan belum akuratnya menyusun perencanaa belanja dengan kebijakan strategi pelaksanaan APBD, ” tutur Abdulloh memimpin Paripurna didampingi Wakil Ketua Syarifuddin Oddang dan Thohari Azis dalam rapat paripurna yang dihadiri Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi.

Abdulloh juga menyebutkan dalam evaluasi jugak disebutkan belum maksimalnya kinerja pengelolaan keuangan daerah, dan kinerja pelaksanaan kegiatan pemerintah kota Balikpapan. Karena itu diperlukan peran strategis tim asistensi RKA SKPD dan monitoring pengawasan secara berjenjang.

Abdulloh juga memaparkan
Realisasi belanja Pemkot Balikpapan melebihi plafon anggaran pada beberapa SKPD. Pemkot diminta harus lebih cermat mempedomani segala ketentuan yang berlaku.

“Kemudian berkenaan dengan realisasi transfer bantuan keuangan, untuk ke depan Pemkot harus lebih cermat merencanakan dan merealisasikan transfer bantuan keuangan tersebut agar mencapai target secara maksimal, ” ucapnya.

” Masih terdapat keterlambatan penyetoran kas dari bendahara penerima dan bendahara pengeluaran SKPD ke kas daerah. Hal tersebut bertebtangan dengan Peraturan Kemendagri Nomor 13 tahun 2006,” sebutnya.

Evaluasi lainnya yakni perlu dilakukan pengendalian memadai, terhadap pengadaan persediaan untuk mengurangi resiko terjadinya kerusakan dan kehilangan barang. Serta pemanfaatan penggunaan dana di samping, peningkatan sistem pengendalian manajemen terhadap jenis, nilai atau jumlah persediaan.

” Peningkataan kualitas pengeloaan keuangan daerah, Pemkot balikpapan diminta melakukan langkah untuk mempertahankan kualitas sistem pengendalian internal dan mematuhi perundang-undangan,” tandasnya.

Dalam Perda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2018 diketahui Pendapatan Daerah Rp 2,230 triliun, Belanja Daerah Rp 2,120 triliun. Dan surplus ABD 2018 Rp 109 miliar.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version