BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Empat hari menjelang masa kampanye, hingga kini belum ada satu partai politik (parpol) yang melaporkan dana kampanye. Hal itu disampaikan Ketua KPU Kaltim M. Taufik, saat di konfirmasi inibalikpapan, Rabu (19/09)

“Hari ini harusnya sudah mulai membentuk itu rekening untuk laporan dana kampanye,” ujar Taufik.

Menurutnya, laporan dana kampanye itu telah diatur dalam Peraturan KPU N0mor 28 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye. Jika ada partai yang tak melaporkan dana kampanye maka terancam dicoret dari peserta pemilu 2019.

“Sanksinya cukup berat kalau tidak melaporkan dana kampanye. Sanksinya bisa pembatalan peserta pemilu satu dapil dimana yang dia melaporkan,” ujarnya.

Dia menjelaskan berdarsarkan Peraturan KPU, kewajiban partai politik peserta pemilu melaporkan dana kampanye yakni membuka rekening khusus untuk dana kampanye. Ada tiga laporan yang harus disampaikan partai politik.

“Yang jelas KPU menyampaikan ya terkait kwajiban masing-masing partai politik, terkait dengan dana kampanye, yang pertama mereka harus membuka khusus untuk dana kampanye , kemudian dia harus buat tiga laporan, laporan awal dana kampanye ,” ujarnya.

“Mereka kan bukan rekening nih khusus dana kampanye, disitu kan ada dana awal masuk, misalnya kan untuk perseorangan paling sedikit Rp 2,5 miliar, misalnya ada salah satu pengurus menyumbang dana kampanye awal Rp 5 juta ya itu dilaporkan,”

Taufik mengingatkan, untuk tingkat kabupaten kota paling lama yakni tiga hari sebelum kampanye yakni pada 9 september 2018 Sedangkan untuk tingkat provinsi paling lama sehari sebelum kampanye atau pada 22 September.

“Karena tiga hari sebelumnya sudah harus melaporkan kalau di Kota, kalau di provinsi sehari sebelumnya. kegiatan kampaye 23 September 2018 sampai 13 April 2019,” ujarnya.

Dia menambahkan, untuk memudahkan patai politik melaporkan dana kampanye, KPU Telah membuat aplikasi berbasis ofline, sehingga bisa lebih transparan. Masing-masing patai politik juga telah diberitahu cara menggunakannya.

“Kita punya aplikasi berbasis ofline, masing-masing partai kita undang cara menggunakannya, itu memudahkan untuk transparansi,” ujarnya

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version