BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Prtai Buruh kembali menegaskan penolakkannya terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Di mana dalam ketentuan yang baru ini tersebut, bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan baru bisa mencairkan JHT setelah buruh berusia 56 tahun.

Aturan baru tersebut mengganti Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menggantikan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang membolehkan peserta mencairkan dana JHT saat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mempertanyakan urgensi perubahan aturan tersebut. Dimana saat ini PHK masih tinggi karena dunia usaha masih kesulitan akibat pandemi covid-19.

“JHT itu pertahanan terakhir pekerja atau buruh yang mengalami PHK akibat pandemic,” ujar Said dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

“Kalau tidak bisa diambil karena harus menunggu usia pensiun, lalu buruh harus makan apa?” Kata Said Iqbal dalam keterangan persnya, Minggu (13/2/2022).

Menurutnya, aturan baru tersebut, jelas-jelas sangat merugikan pekerja. Dia mencontohkan , Ketika ada buruh yang kena PHK di usia 30 tahun. Maka dia harus menunggu selama 26 tahun untuk bisa mencairkan JHT.

Padahal kata dia, sebelumnya kebijakkan tentang upah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 juga dianggap merugikan buruh ataupun pekerja.

Dia pun meminta Presiden segera memecat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Karena lanjutnyam kebijakkan tersebut, seperti mementingkan kelompok pengusaha.

“Dengan kebijakan tersebut, sebenarnya ini menteri pengusaha atau menteri ketenagakerjaan? Sebaiknya Presiden Joko Widodo memecat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah,” ujarnya

“Saya mencatat, Menaker saat ini kerap mementingkan kelompok pengusaha. Bukan buruh atau pekerja. Terbukti dari berbagai kebijakan yang dikeluarkannya.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version