BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Partai Politik (Partai) tak dilarang melakukan sosialisasi atau penyampaian visi misi di kawasan pendidikkan selama tak melakukan kampanye atau ajakan untuk memilih. Hal itu disampaikan Komisioner KPU Kota Balikpapan Endang Susilowati.

“Yang dilarang adalah kampanye untuk mengajak memilih dan dilakukan di kawasan pendidikan seperti di sekolah umum hingga pondok pesantren. Kalau penyampaian visi dan misi seperti di perguruan tinggi, boleh saja,” kata Endang Susilowati.

Menurutnya, larangan melakukan kampanye dikawasan pendidikkan, karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka kawasan pendidikan harus netral dari unsur politik.

“Kalau tujuannya sosialisasi program, sangat diperbolehkan. Pelarangan itu sebetulnya sudah cukup lama, ya sejak 2014. Dan, yang mengawasi aktivitas tersebut di kawasan pendidikan maupun lainnya, itu ranah Badan Pengawas Pemilu untuk menegur,” ujarnya.

“Dalam sosialisasi atau pendidikan politik, maka dilarang membawa nama perorangan, dilarang ada unsur kampanye perseorangan yang disertai citra diri dan dilarang terpampang logo partai politik,” tandasnya.

KPU Kota Balikpapan saat ini gencarkan melakukan sosialisasi ke sejumlah sekolah yakni SMA negeri 4, SMA Negeri 6, SMK Kartika dan SMK Airlagga. Sosialisasi untuk mengajak siswa agar menggunakan hak pilihanya pada pemilu 2019 mendatang.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version