BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Hingga H-1 penutupan penyerahan syarat daftar Bacaleg 2019, KPUD Balikpapan sudah menerima delapan berkas partai politik peserta pemilu hingga Senin sore pukul 16.00 Wita. Penerimaan berkas masih ditunggu hingga 17 Juli pukul 00.00 wita.

Pada Senin (16/7/2018) sudah ada delapan partai yang mendaftarkan yakni PAN, Nasdem, Hanura, PSI, PKS, Golkar dan PPP. Dua partai yakni Golkar dan PPP menyampaikan berkas pada sore hari. Masih tersisa 8 partai peserta pemilu 2019.

“Sebenarnya kita minta jauh-jauh hari sudah mendaftar karena syarat pengajuan bakal caleg sebenarnya sederhana. Yakni parpol membuat surat pernyataan, penentuan daerah pemilihan bakal caleg lalu berkasnya kami seleksi. Dalam hal calon ada kurang ini kurang itu, nanti ada perbaikan,” jelas Noor Thoha, Ketua KPU Balikpapan kepada Inibalikpapan Senin siang (16/7/2018).

Jika terdapat kekurangan persyaratan berkas calon, maka diberikan masa perbaikan. “Kayaknya banyak yang belum ngeh (paham), sehingga dianggap kalau nggak fiks ini tidak jalan akhirnya numpuk dihari terakahir,” tuturnya.

Dia menyebutkan masa perbaikan itu dilakukan pada 22 sampai 31 Juli nanti. Sedangkan pada 18-21 Juli, KPU melakukan verifikasi penyampaian terhadap yang menjadi kekurang dari kelengkapan berkas.

“Tanggal 22-31 Juli itu perbaikan berkas. Makanya teman-teman mestinya sudah masukan saja supaya karena pengajuan persyaratan calon itu waktu tanggal 4-17 Juli saja. Nggak boleh ada pengajuan dua kali. Anggapnya tanggal17 Juli pengajuan syarat calon tidak lengkap maka nggak ada ruang perbaikan. Yang ada ruang perbaikan adalah syarat calon bukan syarat pengajuan calon. Kan ada syarat pengajuan calon dan syarat calon. Syarat pengajuan calon itu menyangkut persyaratan politik kayak setiap dapil harus ketewakilan 30 persen perempuan, fakta integritas, partai politik sudah melakukan seleksi internal. Itu saja dulu,” jelasnya.

Dia mengakui persoalan ini sudah disampaikan dan dijelaskan kepada parpol namun memang ada parpol yang kesulitan mencari caleg perempuan untuk keterwakilan 30 persen.

“ Terutama parpol-parpol baru untuk keterwakilan perempuan. Mungkin dapat calegnya tapi ketika harus ajukan syarat dia (bacaleg) mundur. Kayak ngurus SKCK, kesehatan, keterangan pengadilan,” tukasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version